Abstract :
Pasal 28 dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, memuat bahwa kewajiban Negara untuk campur tangan dalam pemenuhan penetapan upah minimum regional sebagaimana Pasal 88 ayat 4 jo Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bupati Kabupaten Bekasi merekomendasikan
upah minimum buruh Kabupaten Bekasi yang kemudian oleh Gubemur Jawa Barat dikeluarkan penetapan dengan No : 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Miinimum. Penetapan Gubernur Jawa Barat tersebut digugat pengusaha yang tergabung dalam wadah DPK Apindo Kabupaten Bekasi ke PTUN dengan
No Perkara: 128/G/2011/PTUN-BDG. Teori-bahwa negara hukum penjaga malam menguraikan bahwa tugas utama Negara (penguasa) adalah memelihara ketertiban dan ketenteraman sedangkan urusan perekonomian dan kesejahteraan rakyat
dianggap merupakan urusan masing-masing individu. Ide/teori tersebut gagal dalam hal memajukan kesejahteraan umum, digantikan ide/teori Negara hukum fonnal. Campur tanganNegara terbatas terhadap individu dianggap perlu dalam rangka pemerataan pendapatan ekonomi. Teori tersebut telah gaga! dalam
mengikuti perkembangan masyarakat yang berkembang, sebab sangat terikat kepada undang-undang. Timbul ide Negara hukum materil atau Negara hukum kesejahteraan (welfare state). Tujuannya adalah memberikan kesejahteraan kepada segenap masyarakat. Fakta-fakta menunjukkan bahwa sebelum Penetapan
Upah Minimum dikeluarkan, maka sesuai dengan peraturan terlebih dahulu diterbitkan rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi. Dalam mengusulkan rekomendasi telah diadakan rapat, dan unsur pengusaha (DPK Apindo Kabupaten Bekasi) bersikap walk-out sebab tidak setuju atas besaran upah minimum tersebut.
DPK Apindo Bekasi menggugat ke PTUN lalu PTUN Bandung menyetujui argumen pengusaha yaitu membatalkan beschiking No : 561/Kep.1540-Bangsos/2011. Kesimpulannya bahwa Pemerintah merasa bahwa ia yang paling berwenang menetapkan upah minimum buruh berdasarkan Negara sejahtera (welfare state) tetapi pengadilan tidak sependapat. Pengadilan berpendapat bahwa penetapan upah minimum tidak boleh campur tangan Negara, tetapi harus mengupayakan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.