Abstract :
Penyalahgunaan narkotika adalah pemakaian narkotika di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep clokter, clan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam segala aktivitas serta menimbulkan ketergantungan. Seiring perkembangan teknologi clan komunikasi, penyebaran narkotika telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Dan penyalahgunaannya juga telah menjangkau seluruh kal angan masyarakat tennasuk anak-anak sehingga menyebabkan ketergantungan . Permasalahan penyalahgunaan narkotika harus segera ditanggulangi mengingat clampak negatif yang akan
ditimbulkan bukan hanya bagi penggunanya melainkan juga berdampak negatif bagi keluarga, masyarakat, ban gsa dan negara. Yang lebih memprihatinkan masyarakat justru yang menjadi korban narkotika aclalah anak-anak yang masih
tergolong anak usia sekolah. Kepala Pusat Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Muji Waluyo mengungkapkan, saat ini ribuan anak sekolah telah mengkonsumsi narkotika. Dari 15.800 siswa yang mengkonsumsi narkotika, 11 ribu diantaranya berada dijenjang Sekolah Menengah Atas. Dengan Jatar belakang
ini penulis mengangkat masalah mengenai "Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1358/PID. BJ2 010/PN TNG. Berdasarkan penulisan judul tersebut, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1.
Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika? 2. Apakah Putusan Negeri Tangerang Nomor: 1358/PID. B/201 0/PN. TNG suclah sesuai dengan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika? Adapun tujuan yang
hendak dicapai adalah untuk mengetahui: a.Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.b. Untuk Putusan Negeri Tangerang Nomor: 1358/PID. B/2010/PN. TNG, apakah sudah sesuai dengan penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Berkaitan dengan rumusan masalah yang timbul dan tujuan yang hendak dicapai tersebut, pembahasan penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menguji dan mengkaji ketentuan-ketentuan penerapan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Studi kepustakaan, mempelajari literatur-literatur untuk memperoleh data primer dan sekunder yang berhubungan dengan masalah yang diteliti berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.