Abstract :
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran adalah undang-undang administrasi yang memiIiki sanksi Pidana. Undang-Undang Pelayaran memuat empat unsur utama yang diatur didalamnya yakni angkutan diperairan, kepelabuhahan, kesetamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Selain itu Undang-Undang Pelayaran juga mengatur secara tegas dan jelas pembentukan institusi dibidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard). Adapun fungsi pengaturan sanksi pidana adalah sebagai ultimum remedium dalam hal sanksi administrasi dan dapat diterapkan secara maksimal. Namun dalam penerapannya ketentuan pidana dalam aturan undang-undang pelayaran ini hanya berlaku bagi pidana yang berkaitan dengan perizinan, perniagaan dan pengangkutan. Undang-undang Pelayaran Bab XVIII pasal 282 mengatur penyidikan dapat dilakukan selain pejabat polisi negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud diundang-undang ini. Namun dilapangan seringkali terjadi tumpang tindih dalam kewenangan, sehingga akhirnya pihak perusahaan pelayaran, nakhoda dan awak kapal sering menjadi tumpuan kesalahan. Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 tidak jetas mengatur kewenangan aparat penegak hukum dilaut, yang mengakibatkan sering kali terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum seperti misalnya penahanan kapal yang tanpa disertai Surat Keputusan Pengadilan sesuai amanat peraturan ini.
Kata Kunci : Undang-Undang Pelayaran, Sea and Coast Guard, Penegakan hukum dilaut.