Abstract :
Tujuan penulis meneliti mengenai mengapa peran Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap Polri dalam bidang penegakan hukum belum efektif, dan bagaimana Kompolnas meningkatkan pengawasan ekstemal yang efektif terhadap tugas Polri dalam bidang penegakan hukum, adalah untuk mengetahui efektivitas kinerja Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap Polri guna penegakan hukum, dan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kinerja Kompolnas dalam melakukan pengawasan terhadap tugas Polri dibidang penegakan hukum.
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis yang spesifikasinya adalah deskriptif yang bersumber pada data primer dan data sekunder. Data primer penulis peroleh dari para narasumber , sedangkan data sekunder penulis peroleh melalui studi pustaka peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, hasil penelitian ilmu hukum, dokumen-dokumen Kompolnas.
Kompolnas sebagai salah satu lembaga ekstenal yang mengawasi kepolisian melalui tugasnya masih jauh dari harapan publik. Peran Kompolnas dinilai belum bisa menjalankan tugasnya secara efektif dalam mengawasi kepolisian. Banyaknya persoalan yang ada membuat kinerja Kompolnas belum efektif, hal ini disebabkan diantaranya pengaturan Pengaturan tidak mencerminkan prinsip tata kelola negara demokratis, minimnya atau terbatasnya fungsi, tugas dan kewenangan Kompolnas, persoalan independensi yang ada dalam Kompolnas, komposisi keanggotaan Kompolnas itu sendiri. Kurangnya sumber daya manusia dalam lembaga tersebut, yang tidak sebanding dengan tugas yang diembannya. Masih belum efektifnya kinerja Kompolnas dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam hal pengawasan terhadap Polri dalam rangka penegakan hukum menimbulkan sebuah pemikiran untuk membentuk lembaga pengawas Polri yang baik dan efektif ke depannya. Kompolnas seharusnya merupakan lembaga yang independen sehingga tingkat objektifitas dalam melakukan tugasnya mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kompolnas seharusnya diatur tersendiri dalam undang-undang bukan hanya dalam Perpres dan harus diberikan kewenangan yang kuat sehingga pengawasan terhadap Polri dapat efektif sebagai upaya dalam penegakan hukum.
Kata kunci : peran fungsi pengawasan, Kompolnas, terhadap Gakum