Abstract :
Kata Kunci: Perlindungan Anak, Perdagangan Anak
Persoalan perdagangan anak banyak sekali terjadi didaerah-daerah,kendatipun demikian. Pada prakteknya belum banyak pihak yang berinisiatif untuk mengatasi masalah ini, padahal masyarakat sebenarnya sudah sadar betul dan mengetahui tentang adanya proyek perdagangan orang yang terorganisir.
Selama ini Indonesia merupakan salah satu negara sumber, transit dan tujuan dari perdagangan perempuan dan anak, terutama untuk tujuan seksual. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus perdagangana anak mengalami peningkatan pada kurun tiga tahun terakhir dari 410 kasus pada tahun 2010 meningkat menjadi 480 kasus di tahun 2011 dan menjadi 673 kasus pada tahun 2012.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum pada Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih lemah tidak cukup untuk mencakup berbagai macam bentuk kejahatan yang terdapat dalam modus perdagangan orang. Seperti perdagangan orang melalui jeratan utang. Selain itu, pasal ini tidak mencantumkan masalah-masalah penyekapan atau standarisasi kondisi pekerjaan. Jika ukuran hukum tidak jelas, aparat penegak hukum akan sulit membedakan antara penampungan dengan penyekapan. Jadi, akan sulit untuk menghukum mereka yang melakukan penyekapan karena KUHP tidak memiliki kriteria hukum yang dapat diterapkan dilapangan sanksi untuk kejahatan ini tergolong ringan.
(Kesimpulan) Penjatuhan Putusan Hukuman tersebut terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang menimbulkan efek jera, karena berdasarkan Pasal 10 UU PTTPO semestinya bisa lebih berat yaitu paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Hakim seharusnya tidak boleh berani menerobos yaitu menjatuhkan pidana di bawah batas minimal dan bahkan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan hati nurani