Abstract :
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi
sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh
undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa agar setiap anak perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal , baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia. Undangundang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan
peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah perlindungan anak,
tujuannya supaya masyarakat memahami betul akibat clari perdagangan anak.
Agar pelaku di tindak sesuai dengan pasal 88 undang-undang no 23 tahun
2003 tentang perdagangan anak. Penulis berharap penelitian ini clapat
memberikan gambaran secara jelas dan mendetail mengenai tinjauan mengapa
perdagangan anak perempuan sangat perlu diberantas. Di harapkan pula
penelitian .ini dapat berguna bagi peneliti berikutnya, bagi civitas akademika
Universitas Bhayangkara, serta bagi masyarakat yang khususnya
berkecimpung eli dunia pidana. Kesimpulan untuk perdagangan anak
khususnya perempuan yang dilakukan Dewi Syahjani alias Dewi terhaclap
korban yakni Yuni mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan
maksud untuk menguntungkan cliri sencliri atau orang lain. Pertanggung
jawaban pidana Dewi Syahjani als Dewi sebagai pelaku perdagangan anak
telah memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana melanggar pasal 88
Unclang-unclang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Peran serta
pemerintah dan masyarakat itu sendiri sangat dibutuhkan supaya ticlak lagi
terjadi tindak piclana perdagangan anak khususnya perempuan.