Abstract :
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa dimasa
depan. Oleh sebab itu anak patut diberikan pembinaan dan perlindungan secara
khusus oleh Negara dan Undang-Undang untuk menjamin petiumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan
pemberian perlindungan tersebut diperlukan dukungan baik yang menyangkut
kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai oleh
karena itu anka yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak yang
secara khusus menangani kasus anak. Anak yang melakukan tindak pidana harus
diperlakukan secm·a manusiawi sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak
atiinya anak yang berhadapan dengan hukum sebaiknya penjatuhan pidana
penjara sebagai pilihan terakhir. Indonesia sudah memiliki aturan untuk
melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undangundang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 ten tang Perlindungan Anak. N amun tampaknya tidak cukup
membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anakanak yang berkonflik
dengan hukum, dan apa yang diharapkan pada keliyataan sering tidak dapat
terlaksana dengan baik karena putusan hakim lebih bersifat punitive sehingga
merugikan di anak itu sendiri. Oleh karena itu sudah seharusnya sistem
pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan
kepentingan anak dan sesuai dengan standar nilai dan perlakuan sejumlah
instrumen nasional maupun internasional yang berlaku untuk anak. Semua
instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak. Diversi dan konsep
Restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus
anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral
anak agar anak tidak lagi mengulangi perbuatannya namun anak tidak merasa
menjadi sepetii seorang pesakitan sehingga mempengaruhi perkembangan mental
anak. Sistem pemidanaan yang bersifat edukatif harus menj adi prioritas hakim
dalam menjatuhkan putusan. Menempatkan anak pada penjara senantiasa menjadi
pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Menepatkan
anak pada lembaga-lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi sosial setia
perbaikan bagi anak itu lebih baik, namun diharapkan lembaga-lembaga tersebut
dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan keterampilan khusus
yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka
memainkan peran-peran yang secara sosial konstruktif dan produktif di
masyarakat.
Kata Kunci : Anak, Pemidanaan Mendidik