Abstract :
Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini dirasakan gawat.
Sebagai negara kepulauan yang mempunyai letak strategis, baik ditinjau dari segi
ekonomi, sosial, dan politik dalam dunia intemasional, Indonesia telah ikut
berpatisipasi menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika, yaitu dengan
diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika. Undang-undang 1m merupakan undang-undang yang baru
menggantikan undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1997 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengganti
undang-undang yang lama itu dirasa perlu karena seiring dengan bertambahnya
waktu dirasakan tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan perkembangan
penyalahgunaan narkotika yang semakin meningkat dan bervariasi motiv
penyalahgunaan dan pelakunya, dilihat dari cara menimam, memproduksi,
menjual, memasok dan mengkonsumsinya serta dari kalangan mana pelaku
penyalahgunaan narkotika tersebut, karena tidak sedikit yang melakukannya
adalah dari kalangan anak-anak dan remaja yang merupakan generasi penerus
bangsa. Dengan latar belakang ini penulis mengambil judul penulisan skripsi
"Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 20 I Pid.Sus I 2011 I PN. TNG)".
Berdasarkan penulisan judul tersebut, maka diambil rumusan masalah yaitu
l.Bagaimanakah pertanggung jawaban tindak pidana narkotika menurut UndangUndang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? 2. Apakah Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 20 I Pid.Sus I 2011 I PN. TNG sudah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? dan berdasarkan
rumusan masalah yang diajukan, maka tujuan yang hendak dicapai adalah: a.
Untuk mengetahui pertanggung jawaban tindak pidana narkotika menurut
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. b. Untuk memahami
apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 20 I Pid.Sus I 2011 I PN.
TNG sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan masalah yang timbul tersebut, pembahasan penulisan ini
menggunakan penelitian hukum nonnatif sehingga dalam penelitian ini data yang
digunakan hanyalah data sekunder. Analisa data ini menggunakan analisis data
kualitatif, dalam hal ini mengkaji secara mendalam dari data yang ada, kemudian
digabungkan dengan teori-teori yang mendukung dan ditarik kesimpulan.