Abstract :
Kehidupan manusia yang maju ditandai dangan mobilitas yang tinggi yang
sangat dimungkinkan dengan tersedianya fasilitas transportasi/angkutan yang cukup.
Namun demikian selain memberikan manfaat bagi manusia dalam memenuhi segala
keperluannya. Alat transportasi canggih kini kerap kali menimbulkan kemudhoratan
bagi manusia dengan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korbanjiwa dan harta
yang tidak sedikitjumlahnya.
Mengacu pada judul skripsi ini, maka fokus penelitian akan dititik beratkan
pada kasus kecelakaan lalu Iintas jalan sehinnga tidak berkaitan dengan penumpang,
dan yang menjadi objek atau korban mungkin saja pengendara sepeda motor,
penumpang mobil pribadi, pejalan kaki dan orang-orang yang kebetulan berada di
jalan. Sedangkan yang menjadi subyeknya dalam kaitan ini adalah pengemudi
kendaraan, dalam arti mungkin pemilik kendaraan itu sendiri maupun pengemudi
yang bekerja pada pemilik kendaraan tersebut.
Adapun yang menjadi alasan bagi penulis untuk memilih judul : ANALISIS
YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI KENDARAAN PENYEBAB
KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN MUHAMAD THAMRIN
TANGERANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tangerang Nomor :
615/PID.B/2010/PN.TNG). adalah Ketidakdisiplinan pengemudi kendaraan dan
demikian pula sikap para pengendara sepeda motor yang tidak memperhatikan serta
memperdulikan keselamatan sesama pengguna jalan merupakan potensi terjadinya
kecelakaan. Berkaitan dengan ketidakdisiplinan pengemudi kendaraan tersebut yang
secara potensial dapat menjadi sumber atau penyebab kecelakaan lalu lintas.
Sehingga mengakibatkan korban luka parah bahkan meninggal dunia, maka
pelaku/pengemudi kendaraan telah melakukan pelanggaran Jalu lintas diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Rumusan Masalah : (1). Bagaimana tanggung jawab pidana
pengemudi kendaraan penyebab kecelakaan lalu lintas dalam hal korban meninggal
dunia ditinjau dari Pasal 310 (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009? (2).
Bagaimana Upaya Penanggulangan ketidakdisiplinan pengemudi kendaraan menjadi
yang sumber atau penyebab kecelakaan lalu lintas? Pasal 310 ayat ( 4) UndangUndang
Lalu lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 "Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.l2.000.000,-". Dan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis
Normatif .