Abstract :
Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dan
teknologi, secara tidak langsung berpengaruh pada manusia sebagai makhluk
sosial yang selalu berkembang. Demikian juga semakin banyak persoalan yang
dihadapi, secara tidak sadar mempengaruhi jiwa dan psikologi manusia sehingga
setiap hari kita melihat berita melalui media cetak dan elektronik atau juga
lingkungan sekitar, banyak sekali kasus tindak pidana semakin banyak dan
bermacam-macam jenisnya seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan
lain sebagainya. Banyaknya persoalan, mendorong penulis untuk melakukan
penelitian tentang tindak pidana pencurian namun dalam penelitian ini akan
dibatasi pada persoalan pencurian dengan kekerasan, Rumusan Masalah yang
diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa penyebab timbulnya tindak
pidana pencurian dengan kekerasan ? (2) Bagaimana penerapan Hukum ttindak pidana
pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait Putusan Pengadilan
Nomor : 241/PID.B/2011/PN/TNG?. Dalam penelitian ini menggunakan teknik
pengumpulan data. Sedangkan metode analisa data yang dipakai deskriptif
analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk kejahatan tindak pidaria
pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Tangerang mengalami peningkatan.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Perkembangan bentukbentuk
pencurian dengan kekerasan dan proses pemidanaan yang dimulai dari
polisi sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. Mengenai tindak pidana
pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang berbunyi:
Ayat 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun pencurian
yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, kepada orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicurinya;
Ayat 2. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun:
Ke 1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rurnah
atau pekarangan tertutUp yang ada rurnahnya, di jalan mnum, atau dalam
kerata api atau trem yang sedang berjalan. Ke 2. Jika kejahatan itu
dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih;
Ke 3. Jika yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu
dengan pembongkaran atau memanjat atau memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; Ke 4. Jika perbuatan
menimbulkan akibat luka berat pada seseorang.
Ayat 3. Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan itu menimbulkan akibat matinya seseorang;
Ayat 4. Hukuman mati atau penjara atau seumur hidup atau penjara selamalamanya
20 ( dua puluh) tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu mengakibatkan luka atau matinya seseorang dan perbuatan itu dilakukan
bersama-sama oleh dua orang atau lebih dan lagi pula disertai salah satu
hal yang tersebut dan di dalam Nomor I dan ayat 2. Dari perumusan
Pasal di atas maka dapat diketahui adanya unsur atau syarat yang menjadi
sifat dilarangnya perbuatan yang terdapat dalam Pasal ini yaitu, perbuatan
mencuri itu sendiri kemudian dilengkapi dengan unsur didahului, disertai,
dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menjadi
pemberatan. Pencurian dengan kekerasan ini disebut juga pencurian
khusus karena dilakukan dengan cara-cara tertentu atau dalam keadaan
tertentu sehingga dari itu diancam dengan hukuman yang maksimurnnya
lebih tinggi. Yaitu hukuman penjara dua belas tahun, hal ini diatur
didalam buku II bab XXII dan perumusannya sebagaimana disebut dalam
Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.