Abstract :
Pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing sudah bukan hal yang
baru lagi, berbagai macam tindak pelanggaran hingga tindak kejahatan. Namun
yang menjadi pokok bahasan di sini adalah tindak pelanggaran dengan
menyalahgunakan izin keimigrasian yang telah diberikan oleh pejabat imigrasi
dipergunakan tidak sebagaimana mestinya.
Penelitian yang dilakukan betiujuan untuk mengetahui penerapan UU No. 9
tahun 1992 tentang Keimigrasian dalarn upaya penegakan hukum dan lmtuk
mengetahui dasar-dasar pertimbangan hakim dal am memberikan putusan atau
sanksi hukuman. Untuk meneliti ini penulis menggunaan metode penelitian
normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacur
pada aturan-aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian clitemukan bahwa penerapan hukum UU No.9
tahun 1992 tentang Keimigrasian masih belum ditegakkan sepenuhnya dalam
peraclilan. Faktanya dalam kasus ini hingga tingkat kasasi pun belum terlihat
upaya yang memberatkan terclakwa atas semua perbuatan yang clilakukannya
khususnya dari segi penjatuhan sanksi hukuman pidana dan denda. Dalam kasus
ini terdakwa Willy Wener Versluys hanya dikenakan sanksi hukuman pidana
penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bula saja, padahal dalam pengajuan Jaksa
Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) tahun dan dalam UU No.9 tahun 1992 pasal
50 jo UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian seharusnya dipiclana penjara
selama 5 tahun.
Kesimpulan dan saran penjatuhan sanksi hukuman kepada !erdakwa itu
terlalu ringan dan tidak memberika efek jera yang berarti kepada terdakwa dan
tidak memberikan contoh yang baik kepada warga negara asing lainnya agar tidak
melakukan hal yang serupa. Untuk itu perlu digalakkan lagi UU ini agar tidak
terulang kembali dengan bersatunya pihak keimigrasian dengan pihak terkait
laiinnya agar lebih teliti dalam memberikan sanksi hukuman.
Kata Kunci : Pelanggaran Ijin Keimigrasian, Proses Peradilan, Putusan Pengadilan