Abstract :
Terhadap pelaku yang melakukan suatu tindak pidana dapat
dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan tersebut, setelah pelaku
dinyatakan secara sah di dalam persidangan dengan unsur-unsur pidana yang telah
terpenuhi. Dalam kaitan itu, maka apabila dihubungkan antara Pasal 55 KUHP
dengan ajaran penyertaan (deelneming), maka sebenarnya tidak ada dalam satu
peristiwa pidana diantara pelaku mempunyai kedudukan dan peranan yang sejajar,
artinya tidaklah logis apabila dalam penanganan suatu perkara pidana, hakim
menyatakan terbukti Pasal 55 KUHP dengan hanya sebatas menyatakan adanya
hubungan kerjasama secara kolektif. Adapun permasalahan yang dibahas
mengenai penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap adanya
tindak pidana pembunuhan dan putusan perkara No. 167/Pid.B/2011/PN.Dpk
teiah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. Dalam penulisan
skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun kesimpulan
penulisan skripsi ini mengenai penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
terhadap adanya tindak pidana pembunuhan agar dapat dipertanggungjawabkan
dan dipidananya orang-orang yang terlibat dan mempunyai peran baik secara fisik
(obyektif) maupun psikis (subyektif) serta agar terciptanya penegakan hukum di
masyarakat. Putusan Perkara No. 167/Pid.B/2011/PN.Dpk tentang tindak pidana
pembunuhan berencana yang dilakukan Freddy Seipalla belum sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dengan alasan berdasarkan fakta hukum
dipersidangan terhadap Freddy Seipalla yang merupakan pelaku utama walaupun
hanya ada unsur niat dan rencana untuk melakukan upaya balas dendam terhadap
korban. Sehingga Freddy Seipalla hanya dikenakan ketentuan Pasal 340 KUHP
tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana Kekerasan (Medeplichtige)