Abstract :
Banyaknya pembajakan dibidang Hak Cipta lainnya menjadikan Indonesia
sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual
banyak yang di rugikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman. Pengertian hak: cipta Hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumurnkan atau memperbanyak
ciptaanya maupun memberi izin untuk itu yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun permasalahan
yang dibahas mengenai hambatan-hambatan dalam penegak:an hukum terhadap
tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan
sanksi pidana yang diberikan terhadap pelak:u tindak: pidana dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak: cipta putusan Majelis Hakim Nomor
536/PID.SUS/2011/JKT.BAR apak:ah sudah efektif. Dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan penulisan skripsi ini
mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak: cipta yaitu faktor ekonomi, faktor harga, Lemahnya
pengawas aparat penegak hukum. Sedangkan hambatan-hambatan dalam
penegak:an hukumnya yaitu kurangnya Pengawasan penegak hukum tentang hak
cipta, rendahnya kesadaran masyarakat, keadaan ekonomi masyarakat Menurut
penulis putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa sudah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan unsur-unsur
dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak: Cipta
telah terpenuhi. Terhadap sanksi pidana yang diberikan Majelis Hakim selama 1
(satu) tahun 8 (delapan) dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluhjuta
rupiah) subsider 2 ( dua) bulan kurungan, penulis tidak sependapat dengan alasan
masih ringan dan bersifat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana Dengan Sengaja Menyiarkan, Memamerkan, Mengedarkan Atau Menjual Kepada Umum Suatu Ciptaan Atau Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta