DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Menyiarkan, Memamerkan, Mengedarkan Atau Menjual Kepada Umum Suatu Ciptaan Atau Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 536/Pid.Sus/2011/Jkt.Bar
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Kurniawati, Sri
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-23 02:59:30 
Abstract :
Banyaknya pembajakan dibidang Hak Cipta lainnya menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual banyak yang di rugikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman. Pengertian hak: cipta Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumurnkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin untuk itu yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun permasalahan yang dibahas mengenai hambatan-hambatan dalam penegak:an hukum terhadap tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan sanksi pidana yang diberikan terhadap pelak:u tindak: pidana dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak: cipta putusan Majelis Hakim Nomor 536/PID.SUS/2011/JKT.BAR apak:ah sudah efektif. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan penulisan skripsi ini mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak: cipta yaitu faktor ekonomi, faktor harga, Lemahnya pengawas aparat penegak hukum. Sedangkan hambatan-hambatan dalam penegak:an hukumnya yaitu kurangnya Pengawasan penegak hukum tentang hak cipta, rendahnya kesadaran masyarakat, keadaan ekonomi masyarakat Menurut penulis putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan unsur-unsur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak: Cipta telah terpenuhi. Terhadap sanksi pidana yang diberikan Majelis Hakim selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluhjuta rupiah) subsider 2 ( dua) bulan kurungan, penulis tidak sependapat dengan alasan masih ringan dan bersifat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana Dengan Sengaja Menyiarkan, Memamerkan, Mengedarkan Atau Menjual Kepada Umum Suatu Ciptaan Atau Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya