Abstract :
Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa dikenal dengan istilah KDR T
merupakan fenomena global, dan merupakan salah satu masalah yang sering
menjadi perbincangan hangat. Biasanya pihak wanita yang sering menjadi korban
KDRT. Padahal, tujuan utama dua orang berbeda jenis membentuk rumah tangga,
adalah untuk saling melengkapi dan bukan untuk saling menyakiti. Demikian,
seringnya perempuan menjadi korban kekerasan hingga topik ini diangkat menjadi
sebuah karya tulis ( skripsi).
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif untuk
memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang tindak pidana kekerasan
psikis dalam rumah tangga terhadap istri dengan mengambil studi putusan perkara
nom or 972/Pid.B/20 1 0/PN.JK.Sel).
Penelitian ini dilak-uk:an bertujuan untuk mengetahui bagaimana
penegakan huk.'UID. terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah
tangga dan efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan psikis
dalam putusan Majelis Hakim No: 972/Pid.B/2010/PN.Jak.Sel. Untuk penelitian
hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepda aturan
hukum yang berlaku sert apenerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan basil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT masih lemah terutama kelemahan dari
segi muatan pasalnya maupun pemberatan sanksinya. Faktanya peraturan maupun
penegak hukumnya belum sepenuhnya melindungi hak-hak perempuan dari segala
bentuk kekerasan lu~ususnya kekerac;an psikis, dimana dalam kasus ini ha.lcim
hanya menjatuhkan putusan 1 tahun, padahal ancaman maksimal dari kekerasan
psikis menurut Pasal 45 ayat (1) adalah 3 tahuil denga..'l denda Rp 9.000.000,-
Penjatuhan putusan tersebut tentu terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa
keadilan dan kurang mcnimbulkan efek jera karena berdasarkan UU PKDRT
semestinya penjtuhan hukum bisa lebih berat yaitu sampai 5 tahun penjara. Adapun
dasar yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus kekerasan
dalam rumah tangga dengan menerapkan aturan UU KDRT Pasal 45 ayat (1)
juncto Pasal 5 dan Pasal 7 yang _mengakibatkan, penderitaan psikis hebat pada
korban. Diharapkan pemerintah dituntut untuk menciptakan aturan hukum yang
lebih baik dan tidak bias jender.
Kata Kunci: tinda.k pi dana, kekerasan pskis dalam rumah tangga