Abstract :
Saat ini seiring dengan majunya perkembangan zaman, masalah narkoba
(Narkotika dan obat-obat terlarang) atau dikenal dengan istilah NAPZA
(Narkotika, Psikotropika, Alkohol dan Zat Adaktif lainnya) merupakan masalah
yang sangat serius karena dapat mengancam masa depan bangsa dan Negara kita.
Khususnya bagi para pemuda bangsa kita yang merupakan kader-kader penerus
bangsa. Hal ini dikarenakan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan bila
tanpa pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang seksama sehingga
bertentangan dengan peraturan yang belaku di negara kita yang di atur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang
menghilangkan kategori pemakai dan pengedar narkoba yakni bahwa Siapa saja
yang kedapatan membawa narkoba di atas 5 gram, dapat terancam hukuman mati.
Upaya pencegahan, rehabilitasi dan reprensif sudah terus-menerus dilakukan,
namun sepertinya upaya ini kalah cepat dengan perkembangan peredaran narkoba
dan jumlah pemakainya. Hal tersebut di atas sangat berpengaruh terhadap
perkembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak berkurang bahkan
semakin meningkat di beberapa daerah pada umumnya. Selain itu, hal yang sangat
menghawatirkan adalah narkotika sudah merambah sampai pada generasi penerus
bangsa yaitu anak-anak. Dengan Jatar belakang ini penulis mengangkat masalah
mengenai "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor: 351/Pid.Sus/2011 /PN.TNG)". Berdasarkan judul tersebut, maka pokok
permasalahan yang dapat dirumuskan 1. Mengapa dalam pemberian Sanksi
Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika menganut Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 ? 2. Apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor: 351 /PID.SUS/2011/PN.TNG sudah sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan
yang berlaku? dan Berdasarkan pokok permasalahan yang diajukan,
maka tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui: 1 ).Untuk mengetahui
penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika
2). Untuk mengetahui apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:
351 /PID.SUS/2011/PN.TNG sudah sesuai dengan ketentuan PerundangUndangan
yang berlaku. Berkaitan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian
tersebut, penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
nonnatif, karena penulis ingin menggunakan pendekatan yuridis dalam penelitian
ini yaitu mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bab XV Ketentuan
Pidana Pasal 111 , sebagai berikut: ( 1) Setiap orang yang tanpa hak a tau melawan
hukum menanam, memelihara, memiliki , menyimpan, menguasai , atau
menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), (2) Dalam
hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana
climaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima)
batang pohon, pelaku dipidana dengan piclana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga). Kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1): "Anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun, tennasuk anak yang masih didalam kandungan".
Sedangkan menurut Undang-undang Pengadilan Anak ketentuan Pasal 1 Ayat (1)
: "Anak aclalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8
(delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum
pernah kawin", Ayat (2) : "Anak nakal adalah : a) Anak yang melakukan tindak
pidana; atau b) Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi
anak, baik menurut peraturan perundangundangan maupun menurut peraturan
hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan". Dan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak berdasarkan Pasal
24 dan 26 dinyatakan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak ialah
separuh dari ancaman pi dana maksimal dari orang dewasa ..