Abstract :
Pomografi adalah sebuah fenomena yang sangat merusak moral terhadap anak
bangsa terutama bagi para generasi muda Indonesia ,perbuatan, penyebarluasan dan
penggunaan pomografi adalah perbuatan yang melanggar Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
sebagaimana dikemukakan dalam konsideran huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pomografi, bahwa karena pembuatan, penyabarluasan, dan penggunaan
pomografi semakin berkembang luas ditengah masyarakat yang mengancam kehidupan
dan tatanan sosial masyarakat Indonesia, dan dalam konsideran huruf c-nya dikemukakan
bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pomografi yang ada saat ini
belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat ketentuanketentuan
mengenai pomografi, maka ditentukanlah Undang-Undang Tentang Pomografi
sebagai Undang-Undang yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia dan penduduk
di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pomografi dalam upaya penerapan hukum bagi para
pelaku pembuat dan penyebarluasan pomografi dan untuk mengetahui dasar-dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus yang berkaitan dengan pomografi. Untuk
meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum
yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum terhadap UndangUndang
Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pomografi sangat sesuai dengan apa yang telah
diterapkan kepada pelaku pembuat pomografi dari segi muatan hukumnya.maupun
pemberatan sanksinya.faktanya penerapan hukum bagi pelaku pembuat telah sesuai dengan
pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008 Tentang pomografi juncto 56 KUHP. Majelis
Hakim menerapkan aturan hukum sesuai UU Pomografi dan KUHP dengan menjatuhkan
Putusan 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan.
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Pomografi, Penyebarluasan Pomografi