DETAIL DOCUMENT
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1928/Pid.B/201 1/PN. TNG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Andini, Feisya
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-23 02:58:26 
Abstract :
Hampir setiap minggu di berbagai media kerap bermunculan kasus-kasus pemerkosaan dan pe1ecehan seksual. Ini tidak saja terjadi dengan orang lain, bahkan ironisnya seringkali dilakukan antara sesama anggota keluarga, tetangga, bahkan antara bapak dan anak atau anak dan ibu. Sebagai objeknya tentu sebagian besar ada1ah kaum Hawa. Tentunya sebagai pelakunya adalah kaum Adam. Walaupun banyak tindak pidana perkosaan yang telah diproses sampai ke Pengadilan, tapi dari kasus-kasus itu pelakunya tidak dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Pasal 281 sld 296). Lalu sebenamya bagaimana pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perkosaan? Masih terlalu ringankah, atau penenganan penegakannya masih dirasa lamban dan tidak adanya kepastian, sehingga tindak pidana perkosaan yang dialukan oleh kaum adam terhadap para wanita justru setiap tahun bukan menurun, tetapi malah selalu meningkat, dan ternpat kejadiannya pun sudah merambah dari kota ke kampungkampung/ ke desa· desa. Dengan latar belakang ini penulis mengangkat masalah mengenai "Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1928/ Pid.BI 20111 PN. TNG)". Berdasarkan penulisan judul tersebut, maka pokok permasalahan yang dapat dirumuskan 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkosaan ? 2. Apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1928 I PID.B I 2011 I PN. TNG sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat? dan Berdasarkan pokok permasalahan yang diajukan, maka tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui: 1).Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkosaan. 2). Untuk mengetahui apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1928 I PID.B I 2011 I PN. TNG sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Berkaitan dengan rumusan masalah yang timbul dan tujuan yang hendak dicapai, pembahasan penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis nonnative, karena penulis ingin menggunakan pendekatan yuridis dalam penelitian ini yaitu mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pe!aku tindak pidana perkosaan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya