Abstract :
Hampir setiap minggu di berbagai media kerap bermunculan kasus-kasus
pemerkosaan dan pe1ecehan seksual. Ini tidak saja terjadi dengan orang lain,
bahkan ironisnya seringkali dilakukan antara sesama anggota keluarga, tetangga,
bahkan antara bapak dan anak atau anak dan ibu. Sebagai objeknya tentu sebagian
besar ada1ah kaum Hawa. Tentunya sebagai pelakunya adalah kaum Adam.
Walaupun banyak tindak pidana perkosaan yang telah diproses sampai ke
Pengadilan, tapi dari kasus-kasus itu pelakunya tidak dijatuhi hukuman yang
maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XIV tentang Kejahatan
Terhadap Kesusilaan (Pasal 281 sld 296). Lalu sebenamya bagaimana
pertanggung jawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perkosaan? Masih terlalu
ringankah, atau penenganan penegakannya masih dirasa lamban dan tidak adanya
kepastian, sehingga tindak pidana perkosaan yang dialukan oleh kaum adam
terhadap para wanita justru setiap tahun bukan menurun, tetapi malah selalu
meningkat, dan ternpat kejadiannya pun sudah merambah dari kota ke kampungkampung/
ke desa· desa. Dengan latar belakang ini penulis mengangkat masalah
mengenai "Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Perkosaan
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1928/ Pid.BI 20111
PN. TNG)". Berdasarkan penulisan judul tersebut, maka pokok permasalahan
yang dapat dirumuskan 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana perkosaan ? 2. Apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
Nomor: 1928 I PID.B I 2011 I PN. TNG sudah memenuhi rasa keadilan bagi
masyarakat? dan Berdasarkan pokok permasalahan yang diajukan, maka tujuan
yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui: 1).Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkosaan. 2). Untuk
mengetahui apakah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1928 I PID.B I
2011 I PN. TNG sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Berkaitan
dengan rumusan masalah yang timbul dan tujuan yang hendak dicapai,
pembahasan penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis nonnative,
karena penulis ingin menggunakan pendekatan yuridis dalam penelitian ini yaitu
mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana pe!aku tindak
pidana perkosaan.