Abstract :
Kesirnpulan dari penelitian ini adalah. Pasal 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahon 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan asas persamaan di depan hukum. Syarat-syarat untuk menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sesuai dengan asas persamaan di depan hukum ialah memperbolehkan seseorang yang pernah dijatuhi pidana yang diancam penjara 5 (lima) Tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap yang hendak mencalonkan diri. Sebab, sesuai dengan asas persamaan di depan hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuw. hak-hak warga Negara termasuk dalam bidang pemerintahan. Sesuai dengan kesimpulan tersebut penulis mengajukan saran-saran sebagai berikut. Penulis menyarankan pasaJ 58 huruf f UU No. 12 Tahun 2008 diamandemen, sebab supaya sesuai dengan asas persamaan di depan hukum Penulis menyarankan supaya dilakukan amandemen UU No. 12 Tahun 2008 yaitu dengan menambah ketentuan yang membolehkan seseorang yang pemah dijatuhkan pidana penjara 5 Tahun atau Iebih untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.