Abstract :
Keharmonisan dan keutuhan rumah tangga merupakan dambaan setiap orang
yang berada dalam biduk rumah tangga. Akan tetapi, perkembangan dewasa ini
menunjukkan banyak terjadinya tindak kekerasan dalam lingkup rumah tangga
dan yang menjadi korban kebanyakan perempnan (istri) dan anak-anak. Salah satu
bentuknya adalah tindakan tidak bertanggung jawabnya yang dilakukan oleh
suami karena menelantarkan keluarganya, hal ini termasuk dalam bentuk
kekerasan dalam rumah tangga Pasal 5 huruf (d) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelantaran
Istri dalam rumah tangga merupakan fenomena yang dianggap hal yang biasa.
Selama ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dianggap sebagai masalah privat
sehingga tidak boleh ada campur tangan negara dalam penyelesaian tindak
kekerasan tersebut. Hal ini sangat erat kaitannya dengan budaya masyarakat yang
menganggap bahwa segala hai yang teijadi dalam rumah tangga, termasuk tindak
kekerasan, merupakan suatu aib yang harus ditutup rapat.
Dari uraian di atas di ajukan rumusan masalah sebagai berikut; bagaimana
Implementasi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap tindakan pene!anl.aran
istri oleh suami dalam putusan pengadilan dan apakah putusan hakim dalam
perkara Nom or 412/Pid.B/20 11 /PN.BB sudah sesuai dengan rasa keadilan.
· Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian r.ormatif yang artinya bahwa
penelitian berd.asarkan kaidah hukum dan asas-asas perbandingan hukum.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penelantaran
orang dalam lingkup rumah tangga merupakan salah satu bentuk dari Kekerasan
Dalam Rumah Tangga yang dapat dilakukan oleh suami terhadap anggota
keluarganya, terutama istri dan anaknya dengan cara tidak memberikan nafkah
lahir dan batin terhadap istrinya yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah
serta kepada pelakunya d.apat d!kenai sanksi pidana. Majelis Hakim dalam
memutus perkara Nomor 412/Pid.B/2011/PN.BB, belum memenuhi rasa keadilan
karena da!am penjatuhan putusan terhadap terdakwa Lukas Eri Seno Aji tidak.
memenuhj kepastjan hukum serta dengan beberapa pertimbangan berdasarkan
keyakinan hakim, peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau sosiologis
masyarakatnya. Tindakan suami menelantarkan istri sebagai bentuk kekerasan
dalam rumah tangga juga merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan
yang terdapat dalam Pasal l butir 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.