Abstract :
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa di masa depan.
Oleh sebab itu anak patut diberikan pembinaan dan perlindungan secara khusus
oleh Negara dan Undang-Undang untuk menjamin pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan
pemberian perlindungan tersebut diperlukan dukungan baik menyanngkut
kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadau oleh
karena itu angka yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak yang
secara khusus menangani kasus anak.
Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan
memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Namun tanpaknya tidak cukup membawa perubahan yang
signifikan bagi nasib dari anak-anak yang berkonflik dengan hukurn.
Oleh karena itu sudah seharusnya sistem pemindanaan terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan kepentingan anak dan
sesuai dengan standar nilai dan perlakuan sejumlah instrument nasional maupun ·
internasional yang berlaku untuk anak.
Diversi dan konsep Restorative justice perlu menjadi bahan
pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak
dalam rangka untuk perbaikan morala anak agar anak tidak lagi mengulangi
perbuatannya namun anak tidak merasa menjadi seorang pesakitan sehingga
mempengaruhi perkembangan mental anak.
Sistem pemindanaan yang bersifat edukatifharus menjadi prioritas hakim
dalam menjatuhkan putusan. Menempatkan anak pada penjara senantiasa menjadi
pilihan terakhir dan dengan jangka waktu sesingkat mungkin. Menempatkan anak
pada lembaga-lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi sosial serta
perbaikan bagi anak itu lebih baik, namun di harapkan lembaga-lembaga tersebut
dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan ketrampilan khusus
yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka
memainkan peran-peran yang secara konstruktif dan produktif di masyarakat.
Kata Kunci : Anak, Edukatif, Diversi, Restoratve Justice