DETAIL DOCUMENT
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Di lakukan Oleh Anak Analisis Yuridis Kasus Putusan No: 652/Pid.B/2010/PN.Dpk
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Wibowo, Romy
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-04-23 02:57:56 
Abstract :
Anak adalah suatu potensi tumbuh kembang suatu bangsa di masa depan. Oleh sebab itu anak patut diberikan pembinaan dan perlindungan secara khusus oleh Negara dan Undang-Undang untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial. Untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian perlindungan tersebut diperlukan dukungan baik menyanngkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadau oleh karena itu angka yang melakukan tindak pidana diperlukan pengadilan anak yang secara khusus menangani kasus anak. Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak-hak anak antara lain Undang-Undang nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun tanpaknya tidak cukup membawa perubahan yang signifikan bagi nasib dari anak-anak yang berkonflik dengan hukurn. Oleh karena itu sudah seharusnya sistem pemindanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan kepentingan anak dan sesuai dengan standar nilai dan perlakuan sejumlah instrument nasional maupun · internasional yang berlaku untuk anak. Diversi dan konsep Restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan morala anak agar anak tidak lagi mengulangi perbuatannya namun anak tidak merasa menjadi seorang pesakitan sehingga mempengaruhi perkembangan mental anak. Sistem pemindanaan yang bersifat edukatifharus menjadi prioritas hakim dalam menjatuhkan putusan. Menempatkan anak pada penjara senantiasa menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu sesingkat mungkin. Menempatkan anak pada lembaga-lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi sosial serta perbaikan bagi anak itu lebih baik, namun di harapkan lembaga-lembaga tersebut dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan dan ketrampilan khusus yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan peran-peran yang secara konstruktif dan produktif di masyarakat. Kata Kunci : Anak, Edukatif, Diversi, Restoratve Justice 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya