Abstract :
Perlindungan anak adalah bagian dari penegakkan hukum. Anak itu
masih tumbuh dan betkembang. Hukuman yang diberikan kepada anak tidak-boleh
menghalangi proses tumbuh kembang dari anak itu sendiri_ Hukum tidak boleh
mendiskriminasi anak dan hukum hams mengutamakan kepentingan yang terbaik
bagi ai1ak. Jikalau kemudian akhitnya bukan keperitii1gim tetbaik bagi anak tapi
malah membunuh masa depan anak, artinya masa depannya menjadi "hopeless"
(hilang harapan).
Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui Pengaturan Tindak
Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Anak dan Untuk mengetahui kesesuaian
Putusan Hakim Dalam Perkara No. 276/Pid.B/2010/PN.Cbn terhadap kasus
pencabulan yang dilakukan oleh anak tela.h sesuai dengan rasa keadilan. Untuk
meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitiail normatif dan
menggunakan pendekatan perundangan-undangan dengan mengacu kepada aturan
hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
(Kesimpulan dan Saran). Bahwa tindak pidana pencabulan diatur tujuh
pasal dalam KUHP, yaitu, 289, 290, 292, 293, 294, 295 dan Pasal 296 yang
semuanya merupakan kejahatan, sedangkan pencabulan didalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82, yang
mana unsur-unsur dari pasal tersebut antara lain adalah Unsur Objektif :
Perbuatannya Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melalrukan atau membiarkan dilak:ukan perbuatan cabul; Objeknya : anak. Unsur
Subjektif : Dengan sengaja. Dalam putusim. kasus pecabulan perkara No.
276/Pid.B/2010/PN.Cbn telah sesuai dengan perlindungan terhadap anak karena
mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, korban, dan tersangka di lakukan dalam sidang
tertutup namun dalam pembacaan putusannya bersifat terbuka dan umum dan
Majelis Hakim dalam memberikan putusannya menjerat pelaku tindak pidana
pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan Pasal 82 UndangUndang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentiillg Petlihdungan Anak dengan vonis
hukuman terhadap terdakwa Wijayandi alias Andre bin Rahmatulloh dengan
hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh
juta Rupiah) dirasa telah mewakili semua pihak dan tidak menyalahi aturan perundang-undailgail yang betlakli. Katena itu sebaikilya Penyidik Polri maupuil
Jaksa dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur, memasukkan
unsur-unsur yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlinduilgan Anak, agar penerapan hukum tersebut berjalan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebaiknya Perlindungan terhadap
anak yang menjadi korban pecabulan menjadi perhatian semua elemen baik itu
dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerintah, guna meminimalisir
tindak pidana pencabulan yang teijadi akhir-akhir ini.
Kata Kunci : Ahak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan