Abstract :
Anak adalah amanat sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hakhak
sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak adalah tunas, potens~ dan
generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjamin
eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang. Agar kelak mereka dapat
memikul tanggung jawab, maka mereka berhak mendapat kesempatan seluasluasnya
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial,
dan spiritual. Mereka juga berhak mendapatkan hak-haknya, serta dilindungi dan
disejahterakan. Karenanya segala bentuk kekerasan pada anak harus dicegah dan
diatasi Namun pada kenyataannya, anak sering menjadi pihak yang tidak
diperhitungkan suara dan kepentingannya, sehingga anak menjadi kelompok yang
rentan terhadap kekerasan .. Dari uraian diatas di ajukan rumusan masalah sebagai
berikut; bagaimana Penerapan Hukum Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor: 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak terhadap putusan Pengadilan
Negeri Nomor: 1500/PID.B/2005/PN.TNG dan apakah pertimbangan Hakim
dalam memutus perkara Nomor 1500/PID.B/2005/PN.TNG sudah tepat. Penulis
dalam hal ini menggunakan penelitian normatif yang artinya bahwa penelitian ini
merujuk pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan,
putusan hakim, serta doktrin-doktrin yang diperoleh melalui bahanbahan
kepustakaan. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa kekerasan terhadap
anak bisa terjadi dimana saja dan dalam situasi maupun kondisi yang tidak
terduga sebelumnya Orang terdekat seperti orang tua ataupun saudara bisa
menjadi pelaku utama dalam tindak kekerasan terhadap anak. Oleh karena pelaku
merupakan orang tua dari korban, maka berdasarkan pasal 80 ayat ( 4) UUP A, atas
diri Terdakwa dapat dijatuhkan pemberatan pidana, yaitu ditambah sepertiga dari
ancaman pidana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan
Anak. Terjadinya kekerasan terhadap anak tentu saja menimbulkan efek bagi
anak-anak yang mengalaminya atau kekerasan dapat menyebabkan anak
kehilangan hal-hal yang paling mendasar dalam kehidupannya dan pada
gilirannya berdampak sangat serius pada kehidupan anak . di masa yang akan
datang. Untuk itu kita harus lebih mengoptimalkan Undang-undang No.23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang yang terkait lainnya,
dimana dalam pelaksanaannya harus lebih ditingkatkan dan terus diawasi agar
tercapai atau sesuai dengan yang diharapkan bangsa Indonesia.