DETAIL DOCUMENT
Pertanggung Jawaban Orang Tua Yang Melakukan Penganiayaan Kepada Anaknya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Panduwinata, Iwan
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-28 03:22:53 
Abstract :
Manusia dalam melaksanakan aktifitasnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak selamanya tercapai sesuai dengan keinginan dalam melaksanakan aktifitas tersebut manusia berhadapan dengan peraturan-peraturan yang di atur oleh Negara antara lain berupa peraturan undang-undang, norma-norma yang berlaku didalam masyarakat serta norma agama dan norma kepercayaan. Jika manusia menghendaki ketenangan, kedamaian, keadilan serta ketertiban didalam hidup maka manusia tidak dapat terlepas dari aturan-aturan yang di tetapkan oleh Negara, dan norma masyarakat sehingga menirnbulkan permasalahan yaitu mengapa orang tua melakukan penganiayaan terhadap anaknya dan bagaimana pertanggung jawaban orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Dipandang dari hukum negara penganiayaan terhadap anak termasuk tindakan pidana yang diancam dengan hukuman. Penganiayaan bertujuan unttik menimbulkan rasa sakit dan luka pada oang lain sedangkan penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja atau sadar sehingga bagi pelakunya dikenakan hukuman. Tidak semua perbuatan yang menimbulkan rasa sakit disebut penganiayaan, misalnya seorang dokter yang sedang melakukan pengobatan terhadap pasien yang kemudian menimbulkan rasa sakit pada pasien, maka hal seperti ini tidak dapat digolongkan kepada kejahatan yang dapat dipidanakan. Bentuk-bentuk penganiayaan yaitu penganiayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, penganiayaan berat berencana. Kemudian digunakan teori tentang tinjauan yuridis pertanggung jawaban perlakuan orang tua terhadap anak dalam hal terjadinya tindak pidana penganiayaan. Penyelesaian ini menggunakan metode normatif, yaitu penelitian dengan melihat bahan hukum primer yakni dengan menelaah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan tentang anak dan segala bentuk peraturan lainnya yang berhubungan dengan judul skripsi yang ditulis. Hasilnya supaya masyarakat mengetahui dan memaharni tentang penganiayaan anak, dampak dari penganiayaan terhadap psikologis anak yang teraniaya dan sebagai salah satu sarana sosial kontrol. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum diperoleh dari lapangan maupun buku buku acuan, diktat, surat kabar, dan internet. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis undang-undang dan berkas perkara yang telah ada 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya