DETAIL DOCUMENT
Kebijakan Kriminal Terhadap Asset Recoverydalam Pemberant Asan Tindak Pidana Korupsi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Mulyana, Ida Djaka
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-29 02:05:05 
Abstract :
Korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian bagi negara akan tetapi juga merugikan masyarakat secara individu maupun kelompok. Kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi di Indonesia sudah demikian besar sehingga sampai saat ini Indonesia tercatat sebagai kelompok negara terkorup di dunia. Pengembalian atau perampasan atas aset tindak pidana adalah upaya yang dilakukan untuk mengambil langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk mengamankan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Pengembalian atau perampasan aset tindak pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kampanye dunia dalam upaya melawan tindak pidana korupsi. Upaya pengembalian atau perampasan aset yang digunakan secara intemasional adalah mengacu pada hukum hukum pidana dan hukum perdata. Pengembalian atau perampasan aset menurut hukum perdata (civil forfeiture) sering pula dinamakan "in rem forfeiture" sedangkan pengembalian atau perampasan aset menurut hukum pidana (criminal forfiture) disebut juga sebagai "in personam forfeiture". Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan membuka paradigma berfikir terhadap permasalahan dasar hukum dan prinsi p-prinsip dasar pengembalian aset hasil korupsi karena korupsi sangat banyak merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Secara praktis penelitian ini ditujukan kepada kalangan aparat penegak hukum khususnya yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang berhubungan dengan objek telaah penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. Mutual legal Assistance (MLA) merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta Mutual legal Assistance memiliki kedudukan yang penting dalam rangka pemberantasan dan pengembalian aset hasil korupsi,hal ini dapat dilakukan dalam bentuk sharing profit asset. Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan pidana penjara bagi pelaku tetapi juga keharusan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya