DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Prayeti, Lidia Dewi
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-04-30 02:09:17 
Abstract :
Berangkat dari fakta umum bahwa perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga dan disparitas pemidanaan merupakan salah satu masalah dalam sistem peradilan pidana, tingginya jumlah pelaporan kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga di Indonesia yang memasuki ranah sistem peradilan pidana, tidak dapat terlepas dari masalah penjatuhan pidana dan pemidanaan. Dari Jatar belakang tersebut, tesis ini membahas perbedaan pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini adalah penelitian norrnatif yang dilengkapi dengan wawancara yang bertujuan untuk menjawab permasalahan: (l) Mengapa terjadi disparitas pidana terhadap tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, (2) Dampak disparitas pidana terhadap terpidana dan korban kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga, (3) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir masalah penjatuhan pidana dalam kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukan penyebab terjadinya disparitas pidana bersumber pada diri hakim, hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan. Dampak disparitas pidana terhadap terpidana, terpidana merasa menjadi korban ketidakadilan namun tidak mempengaruhi pembinaan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan dampak disparitas pidana terhadap korban adalah korban menjadi korban kejahatan kekerasan dan korban dari sistem peradilan pidana. Upaya meminimalisir dapat dilakukan dengan dibentuknya pedoman pemidanaan dan menyamakan visi dan misi antara subsistem dalam sistem peradilan pidana. Tesis ini menyarankan agar harus ada kontrol negatif dari jaksa kepada hakim, dibentuknya suatu pedoman pemidanaan, peran aktif hakim wasmat dan diadakannnya Refreshing Course yang diikuti oleh subsistern sistem peradilan pidana. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya