Abstract :
Permasalahan lalu Iimas berupa pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dirasakan semakin meningkat. Dampak yang ditimbulkannya berupa ketidak tertiban,kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Tujuan penelitian adalah mengetahui peranan Polres Metro Jakarta Selatan dalam hal ini SatLantas dalam penegakan hukum UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan strategi Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dalam menekan tingkat pelanggaran lalu lintas guna terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Manfaat teoritis penelitian ini berupa manfaat yang dapat digunakan sebagai sumbangsih pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum dan sebagai bahan acuan bagi penelitian yang akan datang menuju kesempurnaan dalam hal peran Polri menegakan hukum
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan manfaat praktisnya adalah berupa bahan masukan kepada Institusi Polri dalam melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran UU Lalu Lintas da Angkutan Jalan.
penegakan hukum LT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menekankan padaperaturan perundang-undangan. antara lain KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Pelaksanaannya .
Peran Polres Metro Jakarta Selatan adalah sebagai pemelihara keamanan & ketertiban masyarakat, penegak hukum scrta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam hal ini lingkup hukum Polres Metro .I J.karta Selatan. Dalam hal penegakan hukum UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diemban oleh Satuan Lalu Lintas selaku pelaksana fungsi lantas. Penegakan hukum yang dilakukan adalab berupa penegakan hukum lalu lintas preventif dan represif. Penegakan hukum lalu lintas bidang prevent/ meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu Iimas. Sedangkan penegakan hukum lalu lintas represi(meliputi penegakan pelanggaran lalu Iimas secara edukatifdan yuridis.
Stratcgi yang dil akukar, Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka menekan tingkat pelanggaran lalu Iimas adalah dengan melaksanakan kegiatan rutin lalu lintas yang
ditingkatkan. pengawasan ketat pada daerah-daerah rawan pelanggaran lalu lintas. pelaksanaan
patroli lalu lintas sccara berkesinambungan, meningkatkan pendidikan masyarakat mengenai lalu lintas dan melaksanakan kc·ordinasi antar in stan si rerkait.
Rekomendasi penulis mcmberikan masukan terhadap peningkatan kinerja Satuan Lalu Lintas adalah dengan meningkatkan pencitraan, upaya baik perorangan maupun institusi untuk
menampilkan kinerja yang profesional, bermantaat dan dapat diteladani oleh orang lain atau institusi lain. Pencitraan wajib ditingkatkan oleh seluruh personil Polri khususnya dalam hal ini
Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dan kegiatan Community Policing, Kepolisian yang
berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakatdalam hal ini pada masalah lalu Iintas jalan. Keberhasilan perpolisian masyarakat akan banyak
bergantung pada sikap dan perilaku anggota Polri