Abstract :
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative-yuridis yang mengunakan data primer dan data sekunder. Dimana Penulis mengumpulkan data kepustakaan untuk dianalisis. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah secara umum: untuk mendapatkan pengetahuan tentang kedudukan saksi hukum pidana yang berlaku di masyarakat dalarn proses hukum pidana. Secara khusus: untuk memperoleh gambaran secara lengkap perkembangan kedudukan saksi hukum pidana dan penerapan teori hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian yang di lakukan. dapat diketahui bahwa: Pertama. aparatur penegak hukum , hakim, jaksa, polisi dan pengacara harus mampu memahami dan menguasai proses hukum pidana yang bersumber Undang-undang Nomor I3 Tahun 2006 Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. sehingga rasa keadilan dan kebahagiaan masyarakat Indonesia dapat terpenuhi. Kedua. Teori -teori Pidana. sering dikaitkan dengan "Pemidanaan" yang dianggap sebagai gambaran yang konkrit atas kedua teori tersebut. Pemidanaan sendiri diartikan sebagai pembayaran atas kerusakan atau perbuatan lain yang diperintahkan oleh pengadilan kepada orang yang terbukti menyebabkan kekerasan sebagai proses selanjutnya. Saran: Pemahaman dan Penguasaan Filsafat Pancasila merupakan dasar para aparatur penegak hukum di Indonesia. Dinamisasi kedudukan _aksi dalam hukum pidana Indonesia tetap tidak boleh pengingkaran terhadap perlindungan saksi dan korban sesuai dengan nilai-nilai Panca sila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia