Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Kantor Jasa
Perulai Publik Nanang Rahayu telah menerapkan penggunaan fair value dalam
merevaluasi aktiva tetap milik PT. Kabelindo Mumj tbk.
Tekillk pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah melalui
teknik survey dan teknik wawancara, dimana data yang penulis dapatkan berupa
data primer dan data sekunder. Data primer menyangkut data perusahaan PT.
Kabelindo Murni tbk dan data sekunder merupakan data pasar atau data
pembanding yang sebanding dengan properti yang akan di revaluasi.
Teknik pengujian data yang dilakukan oleh penuJis menggunakan metode
pendekatan data pasar (market data approach) dan metode pendekatan biaya (cost
approach method), kemudian dari hasil perrutungan tersebut dilakukan
pembahasan sistematika penyusunan laporan penjJaian aktiva tetap yang sesuai
dengan Standar PenjJaian Indonesia.
Dari hasil analisa data dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa
Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu telah menggunakan nilai wajar yang
sesuai dengan PSAK no 16 tahun 2007 dalam merevaluasi aktiva tetap milik PT.
Kabelindo Mumi Tbk.