Abstract :
Berlakunya sistem pemungutan pajak menjadi Self Assessment System
membuat Wajib Pajak dapat menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan
melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Maka dari itu, usaha
perencanaan pajak pun dilakukan oleh perusahaan untuk meminimalisasi
(mengefisienkan) beban pajak penghasilan badan guna memaksimalisasi laba setelah
pajak yang akan diperoleh perusahaan. Program pengefisiensian terhadap beban pajak
tersebut harus terus dikembangkan dan direvisi mengikuti perkembangan usaha dan
peraturan perpajakan. Pemilihan metode yang tepat dalam kebijakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditinjau dari siapa yang menanggungnya menjadi salah satu
sasaran untuk dilakukannya tax planning. Metode Gross Up dan Metode Ditanggung
Perusahaan dipilih untuk dilakukan analisis karena perusahaan senantiansa untuk
menggunakan metode tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif, dimana sampel dalam penelitian ini adalah pegawai PT.Asuransi
Jasindo yang menduduki Karyawan tetap. Data yang digunakan merupakan data
kuantitatif, yaitu data SPT Tahunan Pegawai (rata-rata penghasilan), Laporan laba
rugi, dan SPT Tahunan Badan. Dari hasil pengolahan data dapat disimpulkan bahwa
pengujian variabel menunjukkan PPh Badan Kini metode gross up tidak lebih efisien
secara signifikan daripada PPh Badan Kini metode ditanggung perusahaan dan juga
bahwa laba setelah pajak metode gross up tidak lebih maksimal secara signifikan
daripada laba setelah pajak metode ditanggung perusahaan.