Abstract :
Data kecelakaan dan pelanggaran Ja!u lintas yang dihimpun oleh Ditlantas
Babinkum Polri serta dari pengamatan kita sehari-hari memberikan gambaran
bahwa tingkat keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap
hukum I perundang-undangan lalu lintas sangat memprihatinkan, hal ini apabila
tidak dilakukan Jangkah-langkah strategis guna meningkatkan tingkat keselamatan
dan peningkatan kepatuhan hukum masyarakat maka akan menimbulkan kerugian
bukan saja korban jiwa dan harta serta kejiwaan namun juga akan menimbulkan
kerugian dibidang ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum
masyarakat saat ini, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi
kondisi keselamatan lalu lintas dan tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan
untuk mengetahui bagaimana konsepsi strategis penegakan hukum yang mampu
meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kepatuhan hukum masyarakat.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian
hukum empiris. Lokasi penelitian ini dilakukan di beberapa Satlantas kota
Indonesia, dan masyarakat pengguna jalan atau pengendara. Jenis data yang
digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik buku-buku, peraturan
perundang-undangan, makalah-makalah, hasil penelitian terdahulu, dokumendokumen,
dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian ini, diperoleh basil bahwa kecelakaan lalu lintas di
Indonesia dapat digambarkan dari data dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia telah
merenggut korban jiwa rata-rata 10.000 per tahun. Penyebab kecelakaan yang
terjadi didominasi oleh faktor manusia, kendaraan, faktor jalan, dan faktor
lingkungan. Maka untuk tujuan menciptakan masyarakat patuh hukum guna
mewujudkan Kamseltibcar Lantas dibutuhkan suatu strategi yaitu salah satunya
adalah melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang disesuaikan
dengan pendanaan yang ada dan menciptakan penegakan hukum yang lebih
berorientasi pada upaya merubah situasi lalu lintas dalam mewujudkan situasi
keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas baik dari aspek pengemudi,
kendaraan, jalan dan lingkungan.
Kata Kunci : Keselamatan Lalu Lintas, Strategi Penegakan Hukum