DETAIL DOCUMENT
Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Berdasarkan Uu RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Oleh Polri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Aritonang, Herman Feransiskus
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-05-05 06:46:25 
Abstract :
Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh semakin meningkatnya perkembangan penggunaan Internet di seluruh dunia termasuk di Indonesia, dan mengakibatkan banyaknya tindak pidana yang dilakukan melalui fasilitas Internet. Saat ini statistik menunjukkan bahwa penggunaan internet pad a akhir 2010 telah mencapai 1.9 miliar pengguna, sebagian besar berasal dari Asia, Eropa, dan Amerika Utara. Demikian juga pengguna internet di Indonesia, telah berkembang dengan sangat cepat, bahkan telah menempati peringkat keempat di wilayah Asia dengan jumlah sebanyak 55 juta pengguna pada akhir Juni 2012, dan pertumbuhannya meningkat sebanyak 22,1% semenjak Tahun 2010. Untuk mencegah dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana Cyber maka Pemerintah Indonesia membuat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dirumuskan permasalahan mengenai kendala kendala yang dihadapi oleh para penegak hukum terkhusus Polri dalam mengimplementasikan UU ITE terhadap para pelaku tindak pidana Cyber, yaitu masalah prosedur yang terdapat di dalam Pasal 43 angka (3) dan (6) UU ITE yang berisi tentang penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan dan Penahanan, kemudian minimnya kuantitas dan kualitas penyidik di kepolisian yang menyebabkan banyak kasus tindak pidana Cyber Crime tidak tertangani. Dan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala yang terkait dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana Cyber Crime seperti menggunakan undang-undang lain sebagai pelapis jika prosedur yang terdapat di dalam UU ITE tidak terpenuhi, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik tindak pidana Cyber Crime. Dalam penulisan tesus, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan Yuridis normatif, tinjauan empiris. Pendekatan Yuridis yaitu dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya, dan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya