DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Mengenai Pemberian Ijin Melakukan Perkawinan Beda Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor: 185/Pdt.P/2013/PN.Ska, Nomor: 85/Pdt.P/2014/PN.Pti, Nomor: 210/Pdt.P/2013/PN.Jr.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ariyanto, Wibowo
Subject
Hukum 
Datestamp
2018-07-06 02:19:25 
Abstract :
Kata Kunci : Perkawinan, Penetapan, Pemberian ijin, Perkawianan Beda Agama. Beragamnya agama dan aliran kepercayaan di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan antar pemeluk agama dan aliran kepercayaan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang tidak secara eksplisit melarang perkawinan beda agama. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perbedaan perkawinan beda agama sebelum dan sesudah munculnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim tentang penetapan Pengadilan Negeri mengenai pemberian ijin melakukan perkawinan beda agama pasca munculnya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada penjelasan Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menjelaskan perkawinan beda agama dapat ditetapkan dalam pengadilan. Secara relevansi keberadaan ahli kitab pada saat ini tidak sesuai teks nash pada masa nabi dan dari aspek kemudaratan yang mendominasi disbanding dengan kemashlahatannnya. Dalam hukum positif adanya pasal-pasal yang melarang perkawinan beda agama baik secara langsung ataupun tidak. (Kesimpulan) Perkawinan sebelum adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dianggap sebagai sebuah perjanjian saja, sedangkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sudah diatur tata cara dalam perkawinan, syarat perkawinan, pembatalan perkawinan, mengajukan poligami bagi laki-laki dengan ijin dari istri pertama dan sebagainya mengenai hukum perkawinan. Oleh karena itu, seharusnya dalam melangsungkan perkawinan harus mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku pada saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya