Abstract :
Kata Kunci : Prapenuntutan Dalam Praktek Pelaksanaannya Dalam Sistem Peradilan Indonesia.
Hubungan antara Kejaksaan sebagai Instansi Penuntut Umum dengan Pihak Kepolisian sebagai Instansi Penyidik telah mempunyai suatu hubungan koordinasi yang cukup baik. Akan tetapi pada tahap Prapenuntutan pihak Kejaksaan maupun pihak Kepolisian terdapat beberapa masalah dengan tunggakan-tunggakan yang belum atau yang tidak dapat terselesaikan.
Permasalahan skripsi yang diangkat ada 2 (dua) yaitu tentang ?Apakah prapenuntutan dapat menjadi bahan koreksi terhadap polisi sebagai penyidik dan Apa yang menjadi akibat hukum dari penyidikan dan penuntutan yang tidak memenuhi batasan waktu dalam Prapenuntutan?. Metode yang digunakan dalam skripsi ini yaitu pendekatan secara yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, penelitian, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Keseluruhan bahan / data tersebut kemudian dilakukan penganalisaan datanya dengan menggunakan analisis kuantitatif.
Berdasarkan tinjauan umum dapat dipahamai bahwa Prapenuntutan ini tidak mampu menjadi bahan koreksi terhadap polisi sebagai penyidik. Hal ini disebabkan, selain memang masih dipertanyakan kapabilitas dan integritas dari penyidik polisi sehingga hasil penyidikan menjadi tidak maksimal, juga berdasarkan fakta yang diperoleh terdapat penyimpangan-penyimpangan. Akibat hukum- hukum dari penyidikan dan penuntutan yang tidak memenuhi batasan waktu dalam prapenuntutan adalah di dalam penyidikan tidak ada karena KUHAP hanya mengatur batasan waktunya saja dan tidak mengatur apa akibat hukumnya. Hal ini akan berbeda apabila Penuntut umum yang mengabaikan batasan waktu prapenuntutan maka akibat hukumnya berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dianggap telah lengkap apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas kepada penyidik. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 110 ayat (4) KUHAP