Abstract :
Penulisan hukum (skripsi) ini, bertujuan untuk mengetahui dan
mengkaji pennasalahan mengenai penyelesaian perkara tindak pidana
Penyalahgunaan Izin Kepemilikan Senjata Api (senpi) organik Polri, yang
dilakukan oleh salah seorang Oknum Brimob Kelapa Dua Cimanggis-Depok.
Serta sanksi tegas yang diberikan dan/atau dijatuhkan terhadap
tersangka/terdakwa berkenaan dengan tindakan yang melampaui batas
kewenangan (onrechtmatig over daad) dengan menyalahgunakan izin
kepemilikan senjata api organik. Penulisan hukum ini menggunakan metode
penelitian Normatif Empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan jalan
Library Research (data sekunder) serta menggunakan metode penelitian
berdasar fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat (data primer).
Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini
bersifat induktif, yakni cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang
bersifat khusus ke arab hal-hal yang bersifat umum. Adapun tujuan penelitian
adalah mengetahui faktor- faktor apa yang menyebabkan seorang anggota
Polri Menyalahgunakan Senjata Api Organik dan Bagaimana proses
penegakkan hukum bagi anggota Polri yang Menyalahgunakan Senjata Api
Organik. Penelitian ini memperoleh basil: 1) bahwa proses penyelesaian
tindak pi dana ( delik) penyalahgunaan izin kepemilikan senjata api organik
Polri yang dilakukan oleh Oknum Brimob Polri diselesaikan melalui dua
sistem peradilan yang berbeda. Pertama; Tersangkalterdakwa karena
profesinya sebagai aparatur Negara Penegak Hukum (Law enforcement) yang
masih aktif tetap diproses sebagaimana KUHAP kita mengatumya, cuma ada
sedikit pembedaan mengenai proses jalannya peradilan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2003
Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2) setelah mengikuti proses
Persidangan Peradilan Umum dan tersangka/terdakwa telah dijatuhi sanksi
yang berupa pidana penjara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang
dijatuhkan oleh Hakim Ketua. Berkas perkara persidangan dari Pengadilan
Negeri diserahkan kepada KAKORPS BRIMOB, untuk kemudian
tersangka/terdakwa menurut pertimbangan yang layak akan mengikuti sidang
Kode Etik Profesi POLRI. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Polisi 7 Tahun 2006 tentang
Hukum Acara Persidangan Kode Etik Profesi Polri.