Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Muhammad, Raymond Fachturobby
Subject
Hukum
Datestamp
2018-07-06 02:19:33
Abstract :
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Surat Permohonan, Sengketa Tata Usaha Negara, Penguasaan Tanah Negara Bebas.
Pendaftaran tanah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Kasus yang terjadi pada penelitian ini merupakan sengketa yang terjadi antara Warga Desa Krobokan dengan Lurah Desa Kerobokan dan PT. Kereta Api Indonesia. Tanah yang terletak disekitaran rel kereta api yang telah dikuasai warga lebih dari 30 tahun merupakan dasar diajukannya permohonan hak atas tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang. Dianggap surat permohonan tidak sengketa dan penguasaan tanah negara bebas tersebut tidak diindahkan oleh Lurah Desa Krobokan maka warga melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang.
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui tentang Sengketa Tata Usaha Negara yang berdasarkan Fiktif Negatif yaitu penerapan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tidak adanya pertimbangan Hakim tentang penerapan Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut terlihat bahwa hakim hanya berfokus pada penerapan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Objek Sengketa, tanpa mempertimbangkan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik