Abstract :
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum, dan pada pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Dasar
1945 juga menyatakan Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya. Termasuk mengenai system ketenagakerjaan yang
ada di Indonesia, terutama mengenai penyelesaian sengketa antara buruh dengan
majikannya yang di atur pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 dan mengenai
perjajian kerja harian lepas di atur pada Keputusan Menteri Tenga Kerja dan
Transmigrasi nomor 100 tahun 2004. Sengketa yang muncul pada tema di atas
adalah akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 70 orang pekerja
harian lepas yang bekrja di PT. Indomitra Sedaya dimana pemutusn hubungan
kerja tersebut dilakukan oleh direktur PT. Indomitra Sedaya. Berdasarkan uraian
di atas, rumusan permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah sebagai berikut :
(1) Apakah tindakan pemutusan kontrak kerja oleh direktur PT Indomitra Sedaya
terhadap tenaga kerja harian lepas yang telah bekerja selama tujuh tahun pada PT.
Indomitra Sedaya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)? (2) Apakah tindakan
direktur PT. Indomitra Sedaya tersebut dapat di kategorikan sebagai tindak
pidana? (3) Apakah tindakan direktur PT. Indomitra Sedaya tersebut dapat
didakwa berdasarkan pasal 1365 BW? (perbuatan melawan hukum). Metode
penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode penelitian
yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian kepustakaan,
yaitu penelitian terhadap data sekunder (Bahan-bahan hukum).
Kesimpulan penelitian ini menurut penulis adalah sebagai berikut :
pertama, bahwa tindakan yang di lakukan oleh direktur PT.Indomitra Sedaya
adalah suatu bentuk pelanggaran HAM pasal 36 ayat (1) UU No.39 tahun 1999,
Pasal 36 ayat (2) UU No.39 tahun 1999, Pasal 38 ayat satu (l),.Pasal 38 ayat dua
(2) UU No. 39 tahun 1999 dan Pasal 38 ayat tiga (3) UU No.39 tahun 1999.
Kedua, Bahwa tindakan direktur PT.Indomitra Sedaya, melanggar hak asasi
manusia pasal 38 ayat 2, 3, dan 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM jo UU
No 26 tahun 2000 pasal 7 hurufb tentang kejahatan terhadap kemanusiaan jo UU
No 26 tahun 2000 pasal 9 huruf c tentang perbudakan, pelanggaran terhadap pasal
pasal 9 huruf c terdapat unsur pidana dan ancamannya adalah paling lama 15
tahun dan paling sedikit 5 tahun penjara dengan pasal 10 ayat 3 Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100 tahun 2004. Ketiga, Bahwa
tindakan Direktur PT. Indomitra Sedaya melanggar pasal 1365 KUHPerdata
(perbuatan melawan hukum) dan telah melanggar kesepakatan dalam hal patuh
terhadap sistem ketenagakerjaan dan ketentuan Hukum Positif yang berlaku.