Abstract :
Sejak dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983, sudah dilakukan
perubahan terhadap pajak penghasilan yang terjadi pada tahun 1991 , 1994, 2000
dan 2008 dengan memerhatikan perkembangan situasi, kondisi, ekonomi dan
bisnis. Pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan
nasional globalisasi serta informasi di segala bidang maka diperlukan kebijakan
perpaj akan nasional khusunya dalam hukum pajak penghasilan yang tertuang
dalam Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
terhadap Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghsilan.
Penelitian skripsi ini mencoba membahas bagaimana peranan kebijakan
Sun set policy kaitannya bidang pajak penghasilan dalam rangka untuk
memberikan kontribusi bagi APBN, sehingga metode yang dipakai dalam
menyusun skripsi adalah yuridis- normatif dengan penelitian deskriptif analitis.
Penelitian ini pertama - tama akan memberikan gambaran tent:mg kebijakan
perpajakan nasional di bidang pajak penghasi I an, dan membandingkan mengenai
kenaikan pada pajak penghasilan sampai pada saat kebijakan Sunset pol icy di
keluarkan, yang kemudian dapat di lihat bahawa perannan kebijakan Sunset policy
sangat berpengaruh pada keasaran masyarakat untuk pembayaran pajak demi
memberikan kontribusi APBN bagi Negara . Kemudian nanti akan di analisis oleh
peneliti seberapa jauh Sunset policy dalam membantu meningkatkan kesadaran
masyarakat.
Kebijakan Sunset policy khususnya di bidang pajak penghasilan sangat
berperan dalam memberikan kontribusi bagi APBN, hal tersebut dapat dilihat
pada penerimaan pajak penghasilan pada tahun 2007 - 2009 yang memberikan
kontribusi bagi APBN di atas 20%. Sedangkan pada tahun 2010 direncanakan
penerimaan terhadap APBN sebesar 37.3%.