Abstract :
Kata Kunci : Analisis, Perkawinan, Tidak Dicatatkan.
Suatu analisis perkara perkawinan di Indonesia mempunyai dua pemikiran yang berbeda hal ini terlihat dalam perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang syarat perkawinan yang berlaku, hal ini terlihat dari pandangan masyarakat khususnya bagi yang beragama nonmuslim /atau Kristen apabila akan menikah maka yang dilakukan ialah mempersiapkan hanya di Gereja saja tentunya hal ini mempunyai pemikiran yang keliru.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai sahnya perkawinan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya bagi nonmuslim /atau Kristen, hasil nyata dilingkup masyarakat dilihat dari undang-undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta dengan melihat pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara cerai, yang hanya menurut keyakinannya tanpa berpedoman melalui peraturan perundangan serta lembaga administrasi yang berwenang di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum mengenai sahnya suatu perkawinan bagi yang beragama non muslim /atau Kristen masih belum sepenuhnya diterapkan, dilihat dari berbagai permasalahan yang terjadi bahwa segala sesuatu mengenai peraturan mengenai perkawinan haruslah tunduk pada undang-undang Perkawinan, hal ini terlihat pada keputusan hakim Nomor 350/Pdt.G/2013/Pn.Bks, perkawinan dianggap sah melalui putusan hakim berdasar pasal 2 ayat (1) tanpa menyertakan ayat (2) yang seharusnya berlaku kumulatif, secara garis besar melalui putusan hakim ini segala aturan mengenai perkawinan dianggap telah tepenuhi dan memperoleh haknya sebagai mana perkawinan yang diatur secara benar menurut undang - undang.
(Kesimpulan) Putusan Perkara cerai nomor 350/Pdt.G/2013/Pn.Bks tersebut tentu dapat berakibat pada kesenjangan sosial karena dalam putusan tersebut hanya memutus cerai berdasarkan faktor keagamaan tanpa dicatatkan,(UU Perkawinan Pasal 2 ayat (1)), dan tidak melakukan penetapan pengadilan terlebih dahulu.