Abstract :
Kinerja BPN juga menjadi topik yang dibahas hampir setiap surat kabar dan
media elektronik selain selalu memberitakan hal-hal yang menyangkut sengketa
pertanahan yang berujung pada penyelesaian di muka pengadilan. Mulai dari
penyerobotan hak atas tanah, sertiflkat palsu dan sertifikat ganda juga pada keragu - raguan masyarakat terhadap kinerja BPN. Sejalan dengan Iangkah tersebut, maka
penulisan skripsi ini dimaksudkan dalam rangka menyampaikan sekilas gambaran
mengenai seberapa jauh kinerja BPN. Maka berdasarkan uraian pada Jatar belakang
penulisan, penulis mengangkat beberapa permasalahan sebagai berikut: 1. Apakah
kinerja Pejabat Pemerintah seperti perangkat Desa, Kecamatan, hingga Pejabat BPN
(Badan Pertanahan Nasional) dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah sudah sesuai
dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria? 2. Apakah sudah efektif dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dalam hal
kepemilikan tanah?. l.Tujuan Penelitian: a). Untuk mengetahui apakah kineda
Pemerintah. b). Untuk mengetahui efektifitas Undang-undang No.5 tahun 1960. 2.
Manfaat Penelitian, yaitu: a). Manfaat Teoritis ini sekirannya dapat dijadikan bahan
pengambilan ilmu dan pengetahuan baik melalui pengembangan wawasan dan
pemikiran untuk mahasiswa atau kalangan akademis mengenai kinerja Pemerintah di
hi dang pertanahan. b). Manfaat praktis untuk dapat memberi pemahaman kepada
masyarakat mengenai manfaat secara khusus tentang pendaftaran tanah. Menurut
pasal 2 PP No.24 tahun 1997, pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas
sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Dalam Pasal 4 dinyatakan, bahwa
Atas dasar hak menguasai dari Negara ditentukan adanya macam-macam hak atas
permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat-diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang lain serta badan-badan hukum. Metode penelitian akan berkaitan dengan
berbagai segi kegiatan penelitian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Hukum Normatif). Penelitian dilakukan melalui
penelitian kepustakaan (Library Research). Didalam penelitian tulisan ini, penulis
tentu saja inenggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan, yakni
melakukan pengkajian terhadap bahan-bahan hukum primer. Data diperoleh melalui
studi dokumen. Kemudian disusun secara sistematis dan diklasifikasikan secara
kualitatif dalam kategori tertentu. Kemudian dapat disimpulkan bahwa Prosedur atau
tahapan-tahapan kegiatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bekasi sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, namun masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi
yaitu keprofesionalan dalam bekerja. Setelah penulis menarik kesimpulan dari uraian
diatas, penulis akan memberikan saran bagi pembangunan bangsa ini dalam rangka
kegiatan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian tanah. Dan lebih khususnya
lagi bagi pemerintah Kabupaten Bekasi (Kantor BPN) dalam memberikan pelayanan
publik kepada masyarakat yang akan mendaftarkan tanah, diberikan kemudahan kemudahan dalam persyaratan dalam pendaftaran tanah. Lebih intensitas dalam
memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum mengenai pentingnya pendaftaran tanah
bagi masyarakat desa atau kelurahan