Abstract :
Dalam kehidupan, tidak ada seorangpun yang memiliki cita-cita menjadi
seorang pembunuh. Adanya permasalahan dalam kehidupan sosial menyebabkan
seseorang frustrasi dari akibat paling buruknya adalah mengambil jalan pintas
untuk mencapai tujuannya yang cenderung berdasarkan emosi baik di sebabkan
karena orang lain ataupun tidak, seperti contoh tindak pidana pembunuhan
berencana. Dalam skripsi ini penulis mengangkat masalah : (1) Apa saja faktor?faktor penyebab yang dapat menimbulkan terjadinya kejahatan khususnya
pembunuhan berencana? (2) Apakah dalam putusan, Hakim mempertimbangkan
faktor-faktor yang merupakan sebab te1jadinya pembunuhan berencana sebagai
faktor peringannya ? Adapun tujuan dari skripsi ini adalah mengetahui sejauh
mana pertimbangan Hakim dapat memberikan keadilan terhadap terdakwa dan
untuk mengetahui mengapa hakim cenderung mengabaikan faktor penyebab
terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana, dalam prakteknya Hakim
cenderung mempertimbangkan perbuatannya saja yang membuat seseorang
melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sedangkan manfaat yang
hendak diperoleh adalah untuk memenuhi asas keadilan bagi seorang terdakwa.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, berdasarkan kajian
kepustak:aan dan bahan-bahan hukum terkait lainnya. Dari pembahasan dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan
berencana adalah karena adanya dendam atau rasa sakit hati, adanya masalah
ekonomi dan kemiskinan, masalah dilingkungan keluarga maupun dilingkungan
pergaulan sehari-hari yang dinilai kurang baik, ada banyak faktor yang banyak
menjadi pertimbangan hakim sebelum memutus perkara pembunuhan berencana
yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman antara lain : sifat
perbuatannya, cara melakukannya atau sadis, alasan mengapa dilakukannya
pembunuhan, dampak akibat perbuatan tersebut. Dari empat faktor tersebut ada
satu faktor yang kurang menjadi pertimbangan oleh seorang hakim dalam
mengambil suatu keputusan yaitu alasan mengapa dilakukan pembunuhan. Dari
kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran yaitu guna menjaga dan
meningkatkan stabilitas keamanan masyarakat Indonesia dari tindakan kejahatan
khususnya pembunuhan berencana perlu kiranya ada tindakan tegas, bijaksana,
benar dan adil bagi pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu kiranya sebab-sebab terjadinya tindak pidana pembunuhan
berencana mendapatkan perhatian yang serius oleh pemerintah dan juga
diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim yang bertugas
memutuskan suatu perkara agar senantiasa berlaku jujur, adil, benar sesuai dengan
peraturan perUndang-Undangan yang berlaku di Indonesia.