DETAIL DOCUMENT
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang - Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 1755/PID.B/2011/PN.TNG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Suhono, Arif
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-05-11 01:06:13 
Abstract :
Upaya perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 meskipun fasilitas yang mendukung efektifitas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 belum memadai, seperti : jumlah Lembaga Pemasyarakatan Anak. Sejalan dengan perkembangan anak di Indonesia dewasa ini, keberadaan hukum sangat diperlukan. Namun yang perlu dikaji lebih lanjut adalah ketentuan atau pengaturan tentang perlindungan anak itu sendiri. Ketentuan mengenai perlindungan anak yang melakukan tindak pidana diatur di dalam Undang Undang khusus dan juga masih mengacu kepada kitab Undang-Undang Hukum Pidana Umum. Dengan semakin banyaknya kasus-kasus kenakalan anak yang terjadi di masyarakat, tentunya sangat merugikan semua pihak. Dengan latar belakang ini penulis mengangkat masalah mengenai "Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak(Studi Kasus Putusan Nomor: 1755/PID.B/2011/PN.TNG)". Berdasarkan hal tersebut, maka pokok permasalahan yang dapat dirumuskan adalah Bagaimanakah perlindungan dan proses hukum terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pi dana?, 2. Bagaimana Putusan Hakim nomor: 17 55/PID.B/20 11/PN. TNG ? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat normatif; suatu prosedur penelitian i1miah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatif 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya