Abstract :
Skiripsi ini membahas tentang tindak pidana Phedofilia dengan modus tipu
muslihat yang dilakukan oleh pria yang sudah menikah dan sudah mempunyai
anak tetapi pria ini melakukan serangkaian tipu muslihat untuk dapat melakukan
persetubuhan dengan anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun makanya
saya penulis mengambil sebuah judul "Analisis Tindak Pidana Phedofilia Dengan
Modus Tipu Muslihat".
Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan metode analisis
deskriptif, dimana data-data yang terkumpul diseleksi dan diolah dan kemudian
dianalisis dengan mendasarkan pada asas, norma dan tcori hukum sccara
konseptual yang kemudian diambil suatu kesimpulan dan hasilnya dituangkan
secara deskriptif guna memberikan gambaran yang sesungguhnya, sedangkan
untuk teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan hanya
bersumber pada putusan dan buku-buku.
Adapun tujuan dilakukannya penelitian skripsi ini yakni untuk mengetahui
apakah sanksi pidana yang divonis pada pelaku tindak pidana phedofilia dengan
modus tipu muslihat sudah sesuai dengan hukum pidana serta untuk mengetahui
apa keputusan hakim pada kasus no.740/Pid.B/201 0/PN.JKT.PST itu sudah
memenuhi kepastian hukum, sedangkan untuk manfaat penelitian ini secara
teoritis yaitu diharapkan dapat berguna sebagai bahan masukan dalam
pengembangan ilmu pengetahuan dan penyempumaan peraturan-peraturan dalam
pembentukan hukum nasional, khususnya dalam bidang hukum pidana yang
berkaitan dengan bidang hukum tindak pidana phedofilia.
Adapun berdasarkan basil penelitian yang dilakukan oleh penulis sudah
bersalah dan terdakwa berkata jujur sampai terkena vonis 8 tahun penjara dan
terkena pidana denda karena saksi atau korban melaporkannya ke pihak berwajib
(polisi) karena telah melakukan tindak pidana phedofilia dengan modus tipu
muslihat dan terkena UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berdasarkan keputusan hakim terdakwa sudah terkena pasal 81 ayat 2 UU
no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dari
hasil putusan hakim terdakwa terkena hukuman 8 tahun dari 15 tahun tahun
hukuman kurungan penjara karena telah mengakui dan belurn pemah berurusan
dengan pihak berwajib (polisi).