Abstract :
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam
lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bemegara.Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki cita-cita yang mulia
yaitu menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan landasan utama bagi
setiap pengambilan kebijakan, termasuk kebijakan legislatif untuk tems bempaya
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang mempakan hak konstitusional
setiap warga negara Indonesia. Namun demikian, cita-cita tersebut dapat
terhambat oleh tindakan korupsi yang berkembang sangat cepat, bahkan memsak
sendi-sendi kehidupan bangsa, dan tidak hanya memgikan keuangan atau
perekonomian negara, tetapi memsak perekonomian rakyat, serta menjadi
ancaman bagi stabilitas Nasional dan intemasional.Untuk itu diperlukan kebijakan
formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi hukum dalam
pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu dalam penulisan skiripsi
ini yang menggunakan metode penelitian yuridus normatif difokuskan pada dua
hal pokok permasalahan yaitu Faktor-faktor apakah yang secara yuridis yang
menjadi alasan pemberian grasi kepada terpidana pada kasus putusan Mahkamah
Agung No. 868 K/PID.SUS/2008 dan apakah pemberian grasi pada kasus putusan
Mahkamah Agung No. 868 K/PID.SUS/2008 sudah sesuai dengan rasa keadilan.
Tujuan penelitian adalah menganalisa lemalmya penegakan hukum dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.