Abstract :
Akhir-akhir ini kejadian khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor semakin
meningkat, hal tersebut dapat dilihat dalam media massa, baik media cetak maupun media
elektronik yang hampir selalu dijumpai dalam berita-berita baik itu mengenai hilangnya kendaraan
maupun tertangkapnya pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Tingginya angka pencurian
kendaraan bermotor akan menimbulkan dampak pada masyarakat dimana asyarakat selalu dilanda
kecemasan dan keresahan terhadap pencurian kendaraan bermotor, maka aparat penegak hukum dan
masyarakat selalu bersama-sama menanggulangi kejahatan atau meminimal mengurangi kejahatan
yang terjadi di masyarakat karena kejahatan apapun tidak boleh dibiarkan berkembang didalam
masyarakat, mengingat akan mengganggu ketertiban sosial yang ada.
Tujuan penelitian adalah mengetahui tentang bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan
oleh Polri khususnya di Polres Metropolitan Jakarta Selatan dalam menanggulangi pencurian
kendaraan bermotor di wilayah hukum jaka1ta selatan dan juga mengetahui tentang faktor-faktor
yang menghambat Polri khususnya di Polres Metropolitan Jakarta Selatan dalam menanggulangi
pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum jakarta selatan serta mengetahui tentang sanksi
hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan No. 157 I PlD. B I 2010 I PN. Jak Sel
dalam menjerat pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua di wilayah
hukum jakarta selatan.
Manfaat teoritis penelitian ini berupa manfaat yang dapat digunakan sebagai pengembangan
dan perluasan pengetahuan ilmu hukum pidana serta menambah bahan referensi mengenai
penanggulangan pencurian kendaraan bermotor, khususnya yang dilakukan oleh Polri. Sedangkan
manfaat praktisnya ada lah penelitian ini dapat berguna memberikan masukan dan gambaran metode
penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua oleh Polri dan kendala-kendala
yang dihadapinya, sehingga menjadi masukan bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang
berkaitan dengan penangulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yakni dengan penelitian ini ingin diketahui
bagaimana proses, perumusan dengan benar sesuai kaidah hukum dan memperkuat permasalahan
sangkaannya dengan teori hukum dan data bukti yang kuat sebagai bagian dari penegakan dan
pembangunan hukum.
Dari adanya penyebab timbulnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua,
yaitu diantaranya: faktor ekonomi yang harus distabilkan oleh pemerintah, harga kebutuhan hidup
yang tinggi, faktor sosial yang dipengaruhi oleh lingkungan yang buruk sehingga menimbulkan
tindakan kriminal, faktor lingkungan pergaulan yang buruk yang didalamnya terdapat beberapa
kebiasaan negatif, faktor pengangguran yang tinggi, faktor adanya rasa ingin memiliki dan untuk
mengatasi faktor-faktor tersebut diperlukan kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara diharapkan dapat lebih objektif, agar pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
dapat menerima hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Karena bila hukuman yang dijatuhkan
kepada pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor sangat ringan, maka hukuman tersebut
belum cukup untuk membuat pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor jera, hal ini
dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi pihak korban dan masyarakat luas .