Abstract :
Kata Kunci : Perlindungan, Perfilman, Pornografi
Persoalan seputar pornografi merupakan polemik yang terjadi di Indonesia dan terjadinya secara terus menerus disetiap era, seolah-olah menjadi polemik yang tidak
berujung. Maraknya industri pornografi di Indonesia yang semakin terbuka dengan menjamurnya penyebaran majalah, tabloid dan Koran yang sama penyebaran Video Camera Digital (VCD) atau Digital Video Disc (DVD) porno yang bebas diperjualbelikan oleh siapa saja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum di Indonesia di tegakkan dalam polemik peredarn film pornografi. Adapun film yang mengandung pornografi akan dihukum berdasarkan Undang-Undang No.44 Tahun 2008 Tentang Perornografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan
hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang pornografi belum sesuai terhadap pemberatan sanksinya pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.459/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Ut. Majelis Hakim menerapkan aturan hukum berdasarkan aturan dalam Undang-undang No.44 tahun 2008, kemudian Terdakwa Wirahadi dijatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun, karena
apa yang telah dilakukan Terdakwa sangat merugikan masyarakat dan norma agama.
Kesimpulan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
459/Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Ut. yang dijatuhkan terhadap Terdakwa belum tepat, oleh karena dengan penggunaan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a,d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Majelis Hakim perkara tersebut. Di mana ketentuan ini merupakan lex specialis dari ketentuan yang ada dalam Pasal 281, Pasal 282 dan Pasal 283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersifat lex generalis.