Abstract :
Pengguguran adalah suatu fenomena medis, dimana janin gugur atau meninggal sebelum waktunya dilahirkan. Proses tersebut bisa terjadi secara spontan yang biasa disebut abortus spontan dan bisa juga terjadi akibat
provokasi atau tindakan yang disengaja dari luar yang biasa disebut abortus
provokatus. Aborsi bukanlah perkara remeh yang dapat dilakukan oleh siapa
saja dengan mudah. Aborsi justru menyisakan kepiluan, baik bagi si pelaku, janin yang digugurkan, maupun pihak lain yang terkait dengan masalah ini,
sebab tindak aborsi senantiasa berhubungan dengan persoalan hidup dan
mati, baik pada si calon bayi maupun ibu yang mengandungnya. Dalam
penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pembuktian
pada delik aborsi yang dilakukan oleh para tenaga ahli kesehatan dan
permasalahan yang dihadapi dalam pembuktian delik aborsi. Dalam
penelitian ini digunakan metode Normatif sedangkan data penelitian
menggtmakan data sekunder yaitu dengan menggunakan data-data secara
tidak langstmg melalui dokumen - dokumen resmi, peraturan perundang - undangan, buku-buku kepustakaan bah an tertulis yang berwuj ud laporan
dan bahan tertulis lainnya . Dari basil penelitian dapat disimpul.kan bahwa
pembuktian delik aborsi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan bemama
Astuti Erawati adalah berupa alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selai itu juga dihadirkan
barang bukti berupa berupa I (satu) unit suction, 3 (tiga) buah
spekulumsims, 1 (satu) buah cocor bebek, 1 (satu) buah klem bengkok
polos, 1 (satu) buah sendok curet tajam, 1 (satu) buah abortus tang, 1 (satu)
buah klem jepit portio, 2 (dua) buah klem jepit bulat, 1 (satu) buah sondase,
5 (lima) buah businase, I (satu) buah test pack, Obat-obatan dengan merk
Grafik, lmox, Vioquin, Methylergometrine, Kattu /buku daftar berobat a.n.
Ria Puspita Sari serta Uang Tunai sebesar Rp. 1 .500.000,-(satu juta lima
ratus ribu rupiah). Pennaslahan yang biasa dihadapi aparat penegak hukmn
dalam delik aborsi adalah tidak adanya orang yang merasa menjadi korban
baik si pelaku ataupun orang yat1g membantu melakukan proses aborsi
tersebut. Hal inilah yang membuat aparat merasa kesulitan mendapatkan
laporan tentang praktek aborsi yang terjadi. Peran serta masyarakat menjadi
suatu hal yang sangat penting dalam pengungkapan delik aborsi terutama
yang terjadi di lingktmgan sekitar tempat tinggalnya. Masalah yang sangat
penting adaJah belum adanya batasan yang jelas antara abortus provokatus
kriminalis dengan abortus provokatus medisinalis, sehingga aparat penegak
huhkum merasa kesulitan dalam pengungkapan aborsi sebagai suatu delik.