Abstract :
Pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur
yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara
yang demokratis. Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula
untuk mencegah teijadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi,
nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Namun, belakang
ini kebebasan dan kemerdekaan pers mulai agak terganggu. Mekanisme yang
tersedia seperti hak jawab (right to hit back) tak dipergunakan oleh mereka yang
merasa nama baiknya tercemarkan. Sebenamya orang yang nama dan reputasinya
sudah jelek di mata masyarakat, lalu diberitakan oleh media massa, ini namanya
bukan "pencemaran nama baik", tetapi "penginformasian perilaku tercela".
Gugatan terbesar sepanjang sejarah dunia pers tanah air adalah gugatan yang di
ajukan kuasa hukum mantan Presiden HM Soeharto, Juan Felix Tampubolon,
SH.MH, terhadap Majalah Time Inc Asia, dimana dalam gugatan ym1g diajukan
tersebut, Mahkamah Agung (MA) pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal
30 Agustus 2007 akhirnya menerima gugatan. Sehingga Majalah asal Amerika
Serikat itu, di wajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar
Rp 1 Triliyun. Keputusan itu sendiri merupakan bencana dalam dunia pers, sebab
keputusan MA tersebut di khawatirkan bisa menjadijurisprudentie. Kriminalisasi
terhadap pers harus segera dihentikan karenajika tidak, pers tidak akan lagi berani
kritis. Sehingga apa yang dicita-citakan pendiri bangsa ini untuk bisa
merealisasikan kebebasan pers yang sudah terakomodir dalam UUD 1945,
terbantahkan oleh keputusan MA tersebut. Bertitik tolak dari rumusan masalah
yang dikemukakan di atas dapat disebutkan bahwa penelitian ini mempunyai 2
(dua) tujuan pokok yaitu 1) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
mekanisme penyelesaian sengketa pers menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun
1999 Tentang Pers. 2) Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah
diperlukan adanya revisi terhadap Pasal 5 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor
40 tahun 1999 Tentang Pers, agar Negara sepenuhnya bisa melindungi
kemerdekaan pers. Selain mempunyai 2 ( dua) tujuan pokok seperti tersebut di
atas, penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat, yaitu manfaat teoritis dan
manfaat praktis. Manfaat teoritis penelitian ini adalah sebagai karya ilmiah untuk
pengembangan undang-undang yang mengatur tentang pers. Sedangkan Manfaat
praktis penelitian ini adalah sebagai masukan ilmiah kepada MPR, DPR dan
Pemerintah agar dalam membuat suatu Undang-Undang bisa mendukung
terciptanya kemerdekaan pers.