Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Handaya, Esha Wirabuana Nurdyen
Subject
Hukum
Datestamp
2021-05-11 01:10:43
Abstract :
Peradilan dan penegakkan hukum di Indonesia, Dalam pandangan akademisi
menggambarkan praktek peradilan yang tidak berjalan dengan sesuai aturan, tidak
memuaskan dan tidak memenuhi rasa keadilan. Hal ini dikarenakan mafia peradilan,
suap-menyuap pada setiap langkah peradilan, hakim-hakim yang tidak menjalankan tata
cara pemeriksaan dengan benar, pengunjung sidang yang berteriak-teriak, dan terjadinya
caci maki seorang penasihat hukum dengan ketua majelis hakim yang diakhiri dengan
pengusiran penasihat hukum tersebut dari ruang sidang persidangan. suasana sidang
seperti ini sering menjadi pemacu sehingga perbuatan-perbuatan tersebut dapat membuat
kegaduhan dan kekacauan dalam ruang persidangan sehingga kewibawaan, martabat,
kehormatan badan peradilan merasa direndahkan, kasus yang dinilai mencoreng wajah,
harkat, marta bat, dan wibawa peradilan adalah pada tahun I 986 yang dilakukan oleh
Advokat Adnan Buyung Nasution (Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.03-
PR'08.05 Tahun I 987). Penelitian ini bertujuan untuk 1 ). mengetahui apakah yang
seharusnya menjadi kriteria dari Contempt of Court dan 2). untuk mengetahui apakah
sanksi yang seharusnya terhadap pelaku Contempt of Court berdasarkan hukum positif
Indonesia sebelum dan sesudah di keluarkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
ten tang Advokat. 1 ). Manfaat teoritis penelitian ini sebagai bahan atau data informasi
dibidang ilmu hukum bagi kalangan akademisi dan aparat penegak hukum untuk
mengetahui dinamika masyarakat dan perkembangan hukum pidana . serta proses
penanganannya, khususnya terhadap masalah terjadinya tindakan pelecehan peradilan
(Contempt Of Court). Manfaat praktis penelitian ini sebagai bahan masukan dan rujukan
bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindakan pelecehan terhadap
peradilan, sehingga aparat penegak hukum mempunyai persepsi yang sama. Penelitian
hukum ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari
penelitian ini adalah I). Kriteria dari Contempt of Court : Civil Contempt, Criminal
Contempt, Direct Contempt, dan Indirect Contempt dan 2). Setelah dikeluarkannya
Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, penjatuhan sanksi
terhadap Advokat yang melakukan pelanggaran tidak jauh berbeda dengan apa yang ada
dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman karena di dalam Undang-undang Advokat
mengenai sanksi ada beberapa pilihan sanksi. Saran dari penelitian ini adalah 1).
Terhadap semakin maraknya aksi Contempt of Court di Indonesia akhir-akhir ini,
hendaknya para hakim harus lebih tegas untuk menindaknya supaya lembaga peradilan
Indonesia tetap berwibawa dan dihormati sesuai dengan apa yang ada di dalam Pasal 217
dan Pasal218 KUHAP, dibentuknya suatu Undang-Undang Khusus yang mengatur
tentang Contempt of Court dan 2). untuk kedepannya jika terjadi pelanggaran yang
dilakukan oleh Advokat yang sedang dalam menjalankan suatu profesinya maka Undang - undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus lebih diutamakan daripada
keputusan menteri kehakiman.