DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kota Palawan (Studi Kasus Putusan Nomor: 01/Pid.B/2011/Pn.Plw)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Gumilar, Gumilar
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-05-11 01:10:38 
Abstract :
Kesenjangan sosial, mahalnya biaya hidup dan kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya memunculkan berbagai masalah dalam tatanan sosial yang memicu terjadinya tindak kejahatan diantaranya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. yang bagaimanapun bentuknya kejahatan akan menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, sehingga kejahatan harus ditanggulangi sedini mungkin. Dari latar belakang muncul rumusan masalah yang akan di bahas yaitu apa yang dimaksud dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ? dan faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab timbulnya kejahatan pencurian dengan kekerasan di kota Pelalawan dan usaha penanggulangannya ?. dari basil penelitian di ketahui. Pencurian dengan kekerasan diatur dalam KUHP dalam Pasal 365 KUHP. Faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya kejahatan pencurian dengan kekerasan POLRES Pelalawan adalah :Faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab timbulnya kejahatan dan kriminalitas, disebabkan karena perubahan harga, pengangguran dan urbanisasi. Faktor Agama, agama merupakan salah satu sosial kontrol yang utama melalui tingkahlaku dan nilai-nilai keagamannya. Faktor bacaan, faktor ini disebabkan karena kemajuan teknologi yang mempengaruhi daya pikir manusia/masyarakat dimana maraknya peredaran buku-buku porno, film, gambar erotik dan pronografi serta cerita efektif. Penanggulangan terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan mencakup tindakan preventif dan tindakan represif yang sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilak.ru seseorang yang telah dinyatakan bersalah dilembaga pemasyarakatan. Upaya perbaikan terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dilaksanakan dengan mengubah cara penghukuman dan isolasi sebagai ganjaran atas perbuatan itu, kearah pada suatu system pembinaan dan pendidikan serta penyadaran. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue apploach) dilakukan dengan cara memaharni, mengungkap, dan menafsirkan norma-norma hukum yang menjadi bahan penelitian, norma-norma hukum itu di dipahami diungkap dan ditafsirkan maknanya dengan panafsiran yang ada dalam ilmu hukum. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya