Abstract :
Tipiring adalah perkara tergolong ringan yakni yang merupakan acara pemeriksaan
cepat pada UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 205 ayat (1) yang menyebutkan ancaman
hukumannya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 7.500 dan pada Perda denda
maksirnal Rp. 50.000.000. Permasalahan yang timbul pelaku berniat berbuat kejahatan
agar meyakinkan (Percaya Diri) banyak disebabkan karena sebelumnya melakukan
meminum minuman beralkohol baik yang berkadar etanol (C2H50H) 1 % s.d paling
tinggi 55 %, dalam jiwa tidak seimbang inilah karena mabuk tanpa memperhitungkan
perbuatannya pelaku bisa melakukan perbuatan jahat. Permasalahan dari Skripsi ini
adalah : a). Apakah faktor yang teijadi keadaan dalam operasi khusus/rutin penindakan
hukum pemberantasan terharap penjual, pengedar dan pemakai minuman beralkohol di
wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. b). Bagaimana pemberian sanksi hukum
terhadap penjual, pengedar dan pemakai minuman beralkohol di wilayah hukum Polres
Metropolitan Tangerang Kota. Maksud penelitian ini adalah dapat memberikan manfaat
dan paedah ilmu pengetahuan tentang tindak pidana ringan terutama pengetahuan,
pemahaman, dan pelaksanaan penegakkan hukum pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 terhadap larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol terealisasi sesuai
hukum pada sanksi pidana yang termuat dalam peraturan daerah dimaksud, dimana dalam
pelaksanaannya tetap menjunjung hak asasi manusia dan kepentingan umum. Faktor yang
mendukung dari internal adalah kebijaksanaan Kapolri melalui Kapolda dilanjutkan pada
jajaran diwilayah tingkat Polres khususnya Polres Metro Tangerang Kota tentang Ops
pelaksanaan tindak pidana ringan {Tipiring) mengenai penegakkan Perda Nomor 7 Tahun
2005 terhadap pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, faktor petugas
Polisi dan faktor fasilitas sedangkan faktor ekstern adalah masyarakat yang tidak
berkenan terhadap minuman yang memabukan dan dukungan tokoh-tokoh masyarakat.
Faktor penghambat dari internal polisi kekurangan tenaga keija secara professional
mengingat pada fungsi Samapta yang saat ini diubah menjadi satuan Sabhara dimana
polisi remaja muda yang belum berpengalaman dan terbatas tenaga professional. Faktor
penghambat dari ekstern adalah kurangnya dukungan dari instansi terkait dalam hal
mengoptimalkan penegakkan minuman beralkohol terutama masih adanya yang
memproduksi minuman beralkohol sehingga mendapat ijin, dalam pemberantasan
pelaksanaan peneggakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tidak secara optimal berdasarkan
penelitian ini ditemukan tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku umumnya
disebabkan karena berani sebelumnya meminum minuman beralkohol namun demikian
perkara yang telah dilanjutkan untuk · diadili dapat secara inkra di Pengadilan. Bagi
masyarakat agar bisa lebih memahami dan mendukung upaya kepolisian dalam
memberantas minuman beralkohol dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota
serta tidak memberikan penilaian negative